Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Puspita Rahayu, mantan karyawati (customer service/CS) sebuah bank plat merah di Kota Palembang menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (25/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Puspita Rahayu, mantan karyawati (customer service/CS) sebuah bank plat merah di Kota Palembang menjalani sidang tuntutan di PN Palembang, Kamis (25/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Mantan CS Bank Terancam Enam Tahun Penjara

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Puspita Rahayu, mantan karyawati (customer service/CS) sebuah bank plat merah di Kota Palembang, bakal jalani hari-hari di balik jeruji besi lebih lama. Wanita cantik ini diduga menggarong duit nasabah hingga miliaran rupiah.

Pasalnya, Puspita Rahayu yang sebelumnya didakwa kasus penggelapan duit nasabah hingga Rp1,7 miliar, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel selama enam tahun penjara.

JPU Caesarini SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menilai terdakwa eks CS Bank cantik, Puspita telah terbukti bersalah.

Dalam uraian tuntutan pidananya, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana kejahatan perbankan.

“Dengan sengaja membuat dokumen palsu serta menilep duit sejumlah nasabah tempat dirinya bekerja hingga lebih dari Rp1,7 Miliar,” urai JPU dalam bacakan tuntutan pidana, Kamis (25/7/2024).

Masih dalam uraian tuntutan pidana, JPU menyebut Puspita Rahayu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara,” tegas JPU.

Tulisan lainnya :   Tertipu Beli Mobil, Uang Rp 90 Juta Milik Toni Lenyap

Selain pidana pokok, terdakwa Puspita Rahayu juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp100 miliar dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar diganti pidana subsider 3 bulan penjara.

Atas tuntutan pidana tersebut, terdakwa Puspita Rahayu eks Customer Service bank BUMN dihadapan majelis hakim diketuai Romi Sintra SH MH bakal mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Pledoi akan disampaikan terdakwa melalui kuasa hukumnya secara tertulis pada gelaran sidang Rabu pekan depan.

Kami akan mengajukan nota pembelaan, dan akan dibacakan pada Rabu pekan depan,” ucap kuasa hukum tersangka Rabu kemarin di persidangan.

Oleh karena itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa Puspita Rahayu untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada aRabu pekan depan.

Terungkap sebagaimana uraian dakwaan, terdakwa Puspita merupakan Customer Service di sebuah Bank Plat Merah Unit Kenten Azhar.

Selama dirinya bertugas disana medio 2020 hingga 2022, terdakwa menilep uang tabungan dari sejumlah nasabah yang merupakan pedagang pasar yakni Saksi Hj Elni Dasmita, Saksi Etik, Saksi Sru Sulastri dan Saksi Yasni Firma Diana.

Tulisan lainnya :   Bakar Pacarnya, Oknum Pecatan Polisi Divonis 20 Tahun Penjara

Para korban menitipkan sejumlah uang, buku tabungan dan kartu ATM kepada karyawan cantik, karena percaya dan telah kenal dengan terdakwa.

Dengan maksud agar uang tersebut disetorkan ke rekening milik mereka masing-masing saksi, melalui teller hingga para saksi tidak perlu mengantri untuk menyetorkan uang tersebut.

Setelah menerima uang titipan, buku tabungan dan kartu ATM para saksi. Tanpa sepengetahuan saksi uang tersebut tidak disetorkan justru diambil terdakwa.

Terdakwa menjanjikan para saksi jika uang yang dititipkan telah disetorkan ke rekening masing-masing dengan cara melakukan pencetakan pada buku rekening tabungan milik masing-masing saksi.

Sehingga pada rekening buku tersebut sejumlah uang yang dititipkan seolah-olah-olah uang tersebut telah masuk ke rekening masing-masing Saksi.

Hasil pencetakan saldo dalam buku tabungan tersebut sama dengan hasil cetakan melalui teller. Hal ini membuat para saksi percaya dengan terdakwa. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *