SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Selatan (Sumsel) memfasilitasi sertifikasi 9.742 kg gelembung renang ikan asal Sumsel.
Kepala Karantina Sumsel, Kostan Manalu mengatakan, produk ikan berupa gelembung renang ikan yang disertifikasi sebanyak 9.742 kg ini, dilalulintaskan ke Kabupaten Deli Serdang, Sidoarjo, Tangerang, Kota Bandung, Batam, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Pangkalpinang dan Pontianak.
“Barantin melalui BKHIT melakukan sertifikasi gelembung renang ikan asal Sumsel selama semester I 2024 ini senilai Rp6 miliar,” katanya.
Sebelum dilalulintaskan, gelembung renang ikan telah melalui pemeriksaan oleh pejabat Karantina Sumsel berupa pemeriksaan fisik maupun kelengkapan dokumen sebagai persyaratan administrasi.
“Gelembung renang ikan telah melalui pemeriksaan klinis, kesesuaian jenis, jumlah, dan volume komoditas,” kata Kostan.
Dikatakan Kostan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pengawasan lalu lintas komoditas perikanan dan berkomitmen untuk menjaga kesehatan komoditas perikanan dan keamanan produk perikanan di wilayah Sumsel.
Hal ini sejalan dengan arahan Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, yang menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas, sebagai upaya melindungi sumber daya alam hayati dari ancaman hama dan penyakit.
“Gelembung renang ikan diambil dari jenis ikan tertentu, seperti ikan gulama, ikan tirusan, dan ikan malong,” kata Kostan.
Organ gelembung renang ikan memiliki fungsi penting bagi ikan untuk membantu keseimbangan pola renang terhadap arus karena berisi gas seperti oksigen.
“Selain fungsi pada ikan sendiri, gelembung renang ikan memiliki manfaat untuk kesehatan manusia sebagai sumber kolagen, meningkatkan metabolisme tubuh, dan meningkatkan kecerdasan pada bayi,” jelas Kostan. (Nda)
Editor: Edi