Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Ramos, terpidana lima bulan penjara, ditangkap tim jaksa Kejari Palembang, Minggu (21/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Ramos, terpidana lima bulan penjara, ditangkap tim jaksa Kejari Palembang, Minggu (21/7/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Buron Pencemaran Nama Baik Ditangkap

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jelang puncak Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumsel berhasil memberikan kado dengan meringkus Romas Angkasawan, DPO kasus tindak pidana umum.

Diketahui Romas Angkasawan berstatus DPO lebih dari satu tahun saat hendak dilaksanakan ekseskusi putusan pidana lima bulan penjara oleh Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Demikian rilis yang diterima redaksi dari Penkum Kejati Sumsel, Sabtu (20/7/2024), menyebutkan bahwa Romas Angkasawan diringkus oleh tim Tabur Kejati Sumsel pada sekira pukul 21.40 WIB dipimpin langsung Ketua tim Tabur Hadis Muhardi SH.

Terpidana kasus pencemaran nama baik ini, ditangkap tim Tabur Kejati Sumsel saat sedang berada di Jalan Kota Palembang. Masih dalam rilisnya, terpidana Romas Angkasawan merupakan DPO asal dari Kejaksaan Negeri Palembang yang kabur saat dilakukan eksekusi penahanan.

“Sehingga hal ini menjadi kado menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk Kejaksaan Negeri Palembang,” ujar Vanny, Minggu (21/7/2024).

Diterangkan juga, bahwa Romas Angkasawan merupakan terpidana dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Dan terpidana Romas Angkasawan dijatuhi pidana penjara selama lima bulan sebagaimana berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.513/K/Pid/2022 tanggal 24 Juni 2022.

Serta berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor:520/L.6.10/Epp.3/09/2022 tanggal 07 September 2022.

Tulisan lainnya :   Enam Remaja Putus Sekolah Diamankan Saat Tawuran

Lebih lanjut diterangkan, bahwa terpidana Romas Angkasawan telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali. menyambut Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Namun yang bersangkutan tidak datang, sehingga ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tanggal 22 Februari 2023.

Bahwa selama dalam proses pencarian DPO tersebut, posisi terpidana Romas Angkasawan sering berpindah-pindah tempat. Namun, terpidana Romas Angkasawan berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejati Sumsel di Jalan Papera Kota Palembang pada saat terpidana menuju ke rumah kontrakan yang disewa terpidana di Jalan Torpedo Sekip Ujung Kota Palembang.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, singkat mengatakan bahwa selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Ya benar, selanjutnya yang bersangkutan kemudian langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian akan diserahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya,” singkat Vanny.

Dari posisi kasus diketahui bermula terpidana Romas Angkasawan pada tahun 2020 silam cekcok dengan pihak PT Novell Pharmaceutical yang membeli sebagian lahan milik Kipli, mertua dari terpidana sendiri.

Lahan tersebut kemudian akan dibangunkan untuk mendirikan gedung kantor PT Novell Pharmaceutical yang terletak di kawasan Alang Alang Lebar.

Tulisan lainnya :   Korban Pelecehan Guru Les Musik Lebih dari Satu

Sering waktu, pihak pembangunan gedung hendak meminjam lahan kepada Kipli untuk tempat gudang, bahan bangunan dan tempat pekerja delan telah disepakati sesuai dengan syarat yang diminta mertua terpidana tersebut.

Namun, saat mertua terpidana meninggal sehingga terpidana Romas Angkasawan menjadi kuasa penuh kepemilikan lahan dan mulai meminta hal-hal yang tidak ada dalam kesepakatan kepada kontraktor proyek.

Di antaranya, pihak kontraktor diminta untuk memperbaiki bak control atau drainase yang menurut penilaian terpidana tidak benar pemasangannya karena air tidak mengalir dan menggenang.

Kemudian permintaan terdakwa ditanggapi oleh saksi Kuswanto Lias Gendon dengan berkata “nanti pak masih jam istirahat” yang mana saat itu saksi Zama Hudaya, ST sedang berada di kantor bersama saksi Kuswanto Als Gendon.

Saksi Didi kemudian terdakwa menunggu di Pos Security lalu apda pukul 13.00 Wib setelah istirahat selesai terdakwa mendatangi saksi Zama Hudaya, ST lagi yang sedang berada didepan kantor.

Kemudian terpidana kembali menyuruh dan memerintahkan, agar segera memperbaiki bak control dan drainase tersebut.

Oleh karena melihat saksi Zama Hudaya, ST menggerutu lalu terdakwa memarahi dan mencaci maki saksi Zama Hudaya, sambil menunjuk saksi Zama Hudaya, STdan berkata “Dasar kau ngga tau diri, numpang ditanah orang, PENIPU KAU….MALING KAU…” didepan para pegawai. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *