SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pemerintah Kota Palembang menekankan agar sopir truk bermuatan berat Boom Baru agar tetap mematuhi Peraturan Walikota nomor 26/2019 tetang jadwal keluar masuk kawasan kota.
Dimana sebelumnya para sopir truk ini mengancam pada 15 Juli 2024 ini akan mogok beroperasi jika tidak diberikan jam kelonggaran masuk kota.
PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan, pihaknya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang dan instansi terkait sedang mencari solusi.
“Tetap patuhi aturan Perwali yang ada, kita tadi susah lakukan simulasi, dan akan berbicara pada penyedia jasa untuk mempertimbangkan closing kit-nya,” katanya, Senin (15/7/2024).
Meskipun belum final, A Damenta mengatakan, simulasi yang sudah dilakukan yakni penutupan jalan di sekitar jalur Boom Baru. “Jika pun pengangkutan barang harus dua kali maka harus ada pengawalan agar tertib dan tidak macet,” jelasnya.
Seperti diketahui Pemerintah Kota Palembang berdasarkan Peraturan Walikota (Perwali) menetapkan pukul 21.00 – 06.00 WIB truk masuk dan 09.00 – 15.00 WIB jam truk keluar.
Namun para sopir truk kontainer ini keberatan dan sebelumnya telah melayangkan surat ke pemerintah untuk meminta kelonggaran waktu terkait aturan jam operasional truk masuk kota tersebut. (Nda)
Editor: Edi