Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Petugas Kejaksaan Negeri Palembang dengan rumah milik terpidana Dalizon, yang segera dilelang. Foto: Dok Kejari Palembang.
Petugas Kejaksaan Negeri Palembang dengan rumah milik terpidana Dalizon, yang segera dilelang. Foto: Dok Kejari Palembang.

Rumah Terpidana Mantan Kapolres OKU Timur Segera Dilelang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pasca divonis tiga tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap Rp 10 miliar dari PUPR Muba, rumah mewah milik terpidana korupsi Dalizon yang juga mantan Kapolres OKu Timur jadi objek rampasan negara.

Hingga akhirnya, setelah berkekuatan hukum tetap (inkrach), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang bidang PB3R mengatakan rumah terpidana korupsi Dalizon bakal segera dilelang untuk masyarakat umum.

Rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Garden, Jalan Dali Blok F nomor 5 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang masih sangat layak huni.

Dalizon sendiri usai dijatuhi pidana penjara tiga tahun kemudian dipindahkan dari Rutan Tipikor Pakjo Palembang, dipindahkan untuk menjalani masa hukum di Lapas kelas I Bandar Lampung.

Rumah mewah milik terpidana korupsi suap proyek PUPR di Kabupaten Muba, dirampas untuk negara tersebut bakal segera dilelang. Kepala Kejari Palembang Jonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), Rian Destami SH MH.

Diterangkannya, pelaksanaan lelang dua unit rumah termasuk rumah mewah milik terpidana korupsi Dalizon bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Pelaksanaan lelang tanah dan bangunan berupa dua unit rumah ini akan dilaksakan pada 8 Agustus 2024 mendatang untuk batas penawaran terakhir,” ungkap Rian, Minggu (14/7/2024).

Sementara, lanjut Rian untuk survey objek lelang dua unit rumah sendiri dilakukan selama dua hari yakni pada tanggal 31 Juli hingga 1 Agustus 2024 pada masing-masing objek lelang.

Tulisan lainnya :   Terkait Dana BOS, Mantan Kepsek di Mura Mangkir Dipanggil Penyidik

Untuk objek lelang dua unit rumah ini sendiri, kata Rian pertaman atas nama terpidana korupsi Dalizon berlokasi di Perumahan Grand Garden Jalan Dali Blok F nomor 5 Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Kota Palembang. “Tanah dan bangunannya seluas 136 m²,” katanya.

Sementara, satu objek lelang lainnya yakni tanah dan bangunan seluas 99 m² milik terpidana atas nama Mirza terpidana kasus TPPU Narkotika yang berlokasi di Perumahan Cahaya Bukit Sako II Jalan Lebak Murni Palembang.

“Untuk nilai limit, diterangkan Rian dua objek lelang diberikan nilai limit yang sangat murah yaitu untuk rumah yang berlokasi di Perumahan Grand Garden Rp797.500.000 dengan jaminan penawaran lelang Rp397.750.000,” jelasnya.

Sedangkan, lanjut Rian untuk objek lelang rumah di Perumahan Cahaya Bukit Sako II nilai limitnya hanya Rp292.600.000 dengan jaminan penawaran lelang Rp146.300.000.

“Pelaksanaan lelang ini terbuka untuk masyarakat umum, sehingga bagi para masyarakat bisa langsung mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang secara online,” imbuhnya.

Ia menerangkan, masyarakat bisa mengikuti proses lelang dengan cara mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui portal.lelang.go.id atau www.lelang.go.id.

“Sama seperti pelaksanaan lelang sebelumnya dilakukan secara terbuka, transparansi dan akuntabel siapa pun bisa ikut berpartisipasi dan bisa dipantau langsung melalui link portal tersebut,” ujarnya.

Rian berharap, pelaksanaan lelang terhadap 2 unit rumah ini mengulang suksesnya penyelenggaraan lelang yang dilaksanakan awal Juni lalu hingga berhasil melebihi capaian target PNBP senilai Rp3 miliar lebih.

Tulisan lainnya :   Amankan 2,8 Kilogram Sabu dan 761 Butir Ekstasi

Diketahui sebelumnya, objek rumah terpidana korupsi Dalizon sendiri berada di salah satu komplek perumahan yang tergolong mewah di Kota Palembang.

Dari penampakan luar, rumah dua lantai berkelir dominasi abu-abu putih bergaya modern tersebut nampak asri dengan terdapat carport lengkap dengan kanopi minimalis disisi bagian luarnya.

Terdapat juga balkon pada ruang lantai atas bangunan permanen milik terpidana korupsi Dalizon, yang memiliki total luas tanah dan bangunan 136 m².

Sementara, pada bagian dalam lantai 1 selayaknya bangunan modern minimalis lainnya sedikit tidak terawat pasca ditinggalkan oleh pemilik sejak disita dan dirampas oleh negara.

Dari bagian interior, terdapat beberapa ruang kamar yang cukup luas baik dari lantai satu hingga lantai dua serta terdapat juga satu ruang kamar mandi berdinding granit berwarna coklat lengkap dengan toilet duduk.

Pada bagian ruang dapur, juga terlihat area memasak memanjang dengan jendela menghadap langsung ke taman bagian belakang.

Pada area belakang terdapat ruang terbuka, digunakan untuk tempat mencuci pakaian sekaligus taman kecil dan tempat untuk bersantai disertai dengan kolam ikan kecil.

Kondisi taman pada bagian belakang terlihat sudah sangat tidak terawat, pasca ditinggalkan keluarga terpidana Dalizon lebih dari satu tahun silam. Pada area lantai dua rumah, juga terdapat Bathtub mewah dalam salah satu ruang kamar mandi serta terdapat balkon atas bagian belakang. (Ela)

Editor: Ferly

 

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *