SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terpidana kasus korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel, Ahmad Yaniarsyah Hasan, kembali hadir dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (3/7/2024).
Mantan Dirut PDPDE Sumsel ini diduga mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI melalui PN Palembang, Terpidana Ahmad Yaniarsyah yang merupakan mantan Dirut BUMD PDPDE Sumsel ini, sebelumnya pada tahun 2023 telah mengajukan kasasi, namun ditolak sehingga tetap dihukum 11 tahun penjara.
Bertempat di ruang sidang lantai I gedung PN Palembang, terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan hadir melalui layar virtual hadir didampingi tim kuasa hukumnya diduga dalam upaya pengajuan PK.
Namun, dalam ruang terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Pitriadi SH MH pihak Kejaksaan selaku termohon tidak hadir diruang sidang.
Oleh karena pihak Kejaksaan selaku termohon belum hadir, hakim ketua Pitriadi SH MH menunda sidang sekaligus memerintahkan agar terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan untuk dihadirkan langsung diruang persidangan.”Sidang akan kita lanjutkan lagi pada Rabu 10 Juli 2024 mendatang,” ucap Pitriadi.
“Jadi kita memberikan kesempatan terlebih dahulu untuk pihak kejaksaan serta agar terpidana hadir dengan pengawalan dan berkoordinasi dengan pihak rutan hadir langsung diruang sidang,” tambah Pitriadi sebelum memutuskan untuk menunda persidangan.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI sebelumnya telah menolak upaya hukum kasasi terpidana kasus korupsi jual beli gas PDPDE Sumsel atas nama Ahmad Yaniarsyah Hasan.
Dengan telah ditolaknya upaya hukum PK terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan yang merupakan mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel, tetap dijatuhi hukuman pidana selama 11 tahun penjara.
Hukuman pidana terhadap terpidana Ahmad Yaniarsyah Hasan, sama dengan putusan pidana pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Palembang, yang kemudian dikuatkan oleh putusan banding Pengadilan Tipikor Palembang.
Diketahui juga, dalam surat putusan kasasi dengan nomor 404K/Pid.Sus/2023, oleh majelis hakim tingkat kasasi diketuai Dr H Suhadi SH MH tertanggal 21 Februari 2023.
Diketahui dalam petikan surat putusan kasasi tersebut, menyatakan menolak Kasasi yang diajukan baik oleh terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan melalui tim kuasa hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain tetap menjatuhkan hukuman pidana pokok selama 11 tahun penjara, terdakwa Ahmad Yaniarsyah Hasan juga tetap dihukum dengan pidana denda sebesar Rp4 miliar dengan subsider satu tahun kurungan. (Ela)
Editor: Ferly