Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Para tersangka kasus perpajakan di Palembang. Foto: Dok Sumselheadline.
Para tersangka kasus perpajakan di Palembang. Foto: Dok Sumselheadline.

Para Tersangka Kasus Pajak Segera Dimejahijaukan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tiga direktur perusahaan swasta yang menjadi tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021, bakal segera jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Ketiga tersangka yakni, Heriyansyah, Novriansyah Regan serta Fajar Febriansyah dijadwalkan akan disidangkan pada Rabu (7/7/2024) mendatang.

Hal itu sebagaimana dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, dari SIPP PN Palembang, diketahui ketiga tersangka bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

Masih dari laman SIPP PN Palembang menyebutkan, sidang pembacaan dakwaan terhadap para terdakwa digelar diruang sidang Garuda atau ruang sidang Tipikor gedung PN Palembang.

Kasubsi Penuntutan Kejari Palembang Syaran Jafizhan, SH, MH dikonfirmasi, membenarkan berkas perkara tersangka korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021 sebelumnya dilimpahkan ke PN Palembang.

“Berdasarkan informasinya seperti itu, bahwa sidang perdana pembacaan dakwaan bakal digelar pada Rabu 3 Juli 2024 mendatang,” ungkap Syaran saat dikonfirmasi via telepon, Minggu (30/6/2024).

Hanya saja, kata Syaran ia belum menerima informasi resmi dari PN Palembang khususnya mengenai penetapan siapa yang bakal menjadi majelis hakim nantinya.

Diberitakan sebelumnya, perkara dugaan korupsi pemenuhan kewajiban perpajakan tahun 2019-2021 merupakan pengembangan perkara dari tiga tersangka sebelumnya yang menjabat tiga oknum pegawai pajak.

Tiga oknum pegawai pajak yang dimaksud, yaitu bernama Rizky Fariz Harjito, Rangga Ferdi Ginanjar dan Natalia Wulan Purnamasari yang diusut oleh Pidsus Kejati Sumsel.

Yang mana, saat ini ketiga oknum mantan pegawai pajak telah terlebih dahulu telah dilakukan proses pembuktian perkara dipersidangan Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.

Tulisan lainnya :   Sebelum Ditembak, Bandar Sabu Sungai Rotan Mengamuk dan Menciderai Tiga Polisi

Disebutkan, tiga terdakwa korupsi oknum ASN mantan pegawai pajak didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Selain pasal berlapis, dalam dakwaan atas nama Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Hal tersebut, terungkap saat majelis hakim Tipikor PN Palembang menggelar sidang perdana yang digelar Kamis 28 Maret 2024 lalu dengan agenda pembacaan dakwaan.

Para terdakwa diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa, yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diterangkan penuntut umum, dugaan bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi.

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.

Serta telah terjadi juga kesepakatan masing-masing terdakwa, untuk bagi-bagi uang fee setoran dari lima perusahaan wajib pajak tersebut.

Disebutkan penuntut umum dalam dakwaannya, bahwa para terdakwa diduga telah menerima uang gratifikasi dari wajib pajak sebesar Rp800 juta lebih.

Dengan rincian, terdakwa Rangga Fredy Ginanjar mantan juru sita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang sebesar lebih Rp787 juta.

Lalu terdakwa Natalia Wulan Purnamasari selaku mantan Pelaksana Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Palembang Ilir Timur menerima uang gratifikasi sebesar Rp 40,5 juta. Kemudian, terdakwa Rizky Fariz Harjito, mantan Pelaksana Seksi Penagih KPP Pratama Palembang Ilir Timur mendapat jatah Rp10,3 juta.

Tulisan lainnya :   Modus Top Up Game Online, Pedofil Anak di Palembang Ditangkap

Sebelumnya, Kepala Kejari Palembang melalui Kasi Pidsus Ario Aprianto Gopar SH MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melimpahkan 3 tersangka dan barang bukti ke Kejari Palembang.

Ario menerangkan, sebagaimana laporan yang ia terima ketiga tersangka merupakan wajib pajak yang diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyuapan ataupun gratifikasi dalam bidang perpajakan.

Para tersangka, ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini yaitu atas nama Heri Yansyah Direktur PT Heva Petroleum Energi sekaligus terpidana kasus korupsi lainnya yang telah diproses hukum.

Kemudian, lanjut Ario tersangka Novriansyah Regan Direktur Utama PT Lematang Enim Energi yang baru-baru ini telah divonis pidana kasus korupsi lainnya.

Serta satu lagi yakni Fajar Febriansyah sebagai Direktur Utama PT Inti Dwitama,” sebut Ario.

Lebih lanjut dikatakan Ario, usai tahap II ini para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan.

Ia menyebutkan, untuk penahanan sendiri dua dari tiga tersangka yakni tersangka Heri Yansah dan Novriansyah Regan telah dilakukan penahanan terlebih menjalani proses hukum yang menjerat kedua tersangka sebelumnya.

Masih kata Ario, sebagaimana berkas perkaranya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *