SUMSELHEADLINE.COM, SUNGAI LILIN — Kegiatan penambangan minyak ilegal (ilegal drilling) di Kabupaten Musi Banyuasin kembali memberikan dampak yang kurang baik masyarakat dan lingkungan. Terbaru terjadi di Kecamatan Sungai Lilin, semburan dari sumur minyak telah mencemari sungai di Dusun Parung Desa Sri Gunung.
Hanya berselang beberapa hari, tepatnya pada tanggal 28 Juni 2029. sumur bor tersebut terbakar dan menyambar ke sumur lainnya. Tentu dampak aktivitas penambangan minyak ilegal ini sangat berbahaya, baik bagi penambang itu sendiri, lingkungan dan masyarakat sekitar.
Mendapati kabar tersebut Pj Bupati Muba, Sandi Fahlepi bersama Kapolres Musi Banyuasin, Dandim 0401 Muba dan Sekda Muba H Apriyadi , serta Perangkat Daerah terkait langsung bergerak ke lokasi guna melihat secara langsung kejadian tersebut (Sabtu,29 Juni 2024)
“Ya, hari ini kami meninjau lokasi ilegal drilling yang sudah beberapa hari ini bermasalah. Dari SKK Migas dan Pertamina juga turun untuk bersama menanggulangi kerusakan lingkungan dan berusaha semaksimal mungkin untuk memadamkan api,” ujarnya.
Lanjut Sandi Fahlepi, menghimbau kepada semua masyarakat agar menghentikan aktivitas ilegal drilling, mengingat kegiatan tersebut sangat berbahaya dan memberi kerugian yang sangat besar, karena risikonya mengakibatkan korban jiwa serta kerusakan lingkungan.
“Dalam Kesempatan ini Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas ilegal drilling karena dampaknya sangat besar, bisa menimbulkan korban jiwa dan kerusakan lingkungan,” imbuhnya.
Sementara Kapolres Muba AKBP Imam Safii, mengatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan. Ia pun menegaskan bahwa akan ada tersangka dalam kasus ini. “Kita sudah menghimbau tapi masih ada masyarakat yang bandel. Tentu penegakan hukum akan kita lakukan,” pungkasnya. (rya)
Editor: Edi