SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Menyalahi aturan, seorang pengusaha di Pasar 16 Ilir, Hj Yeni dengan sengaja membangun WC liar/ toilet umum di lahan milik pemerintah di kawasan pasar tersebut.
Dimana lahan yang digunakan seharusnya merupakan lahan pemerintah yang bisa digunakan sebagai fasilitas umum seperti jalan.
Pemerintah Kota Palembang meminta Hj Yeni membongkar sendiri, dengan sebelumnya dilakukan pendekatan secara humanis dengan dilakukan pemanggilan oleh Penjabat Walikota Palembang, Dr. Ucok Abdulrauf Damenta, Mag.rer.pulp, CGCAE, Jumat (21/6/2024).
PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf mengatakan, bangunan yang dibangun Hj Yeni tersebut menyalahi aturan karena toilet harus di belakang, tidak mungkin tampak muka, tidak memiliki izin serta berada di lokasi fasilitas umum, seperti jalan.
“Pemilik awalnya meminta waktu tiga bulan, namun Pemkot Palembang memberi waktu satu minggu untuk membereskan barang yang ada untuk kemudian dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut,” jelas Ucok.
Ucok mengatakan, sebenarnya penataan ruang itu sudah dilakukan dan ditindaklanjuti oleh Pemkot, hanya eksekusinya saja yang belum, dan eksekusi ini tidak bisa serta merta dilakukan.
“Itulah kita undang bu Yeni, karena menyalahi aturan. karena jika dilanjutkan sebagai aturan yang benar akan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Karena itu, pendekatan dilakukan secara humanis dengan pemilik diberikan advokasi. “Kita sadarkan agar jangan ada warga yang kena sanksi biar mereka juga paham, biar mereka juga membantu pemkot menyampaikan ke teman-teman pedagang yang lainnya,” katanya.
Setelah diadvokasi, pemilik bangunan mau mengemasi barangnya agar tempat itu ditata lagi lebih baik, bersih dan nyaman sesuai dengan penataan aspek estetika.
“Kita berikan waktu satu minggu untuk mengemas barang-barangnya dan akan dibantu oleh camat, lurah dan Pol PP dalam pengawasan,” katanya.
Setelah barang selesai dipacking barulah bangunan itu akan dieksekusi sesuai aspek teknis sehingga tidak langsung kita bongkar.
“Ini wujud keberadaan pemkot hadir di tengah-tengah masyarakat dimana ada persoalan pasti ada solusinya,” jelasnya.
Apalagi kata Ucok Palembang ini adalah kota yang punya nilai sejarah tinggi budaya yang sangat bagus harus dilestarikan.
“Begitu pula pedagang dan warga, entitasnya juga harus mencerminkan pedagang tradisional yang berada di kota,” katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Edwin Effendy menambahkan, bangunan yang dipersiapkan ini, yaitu berupa toilet yang berada di Lorong Ayam (dulu namanya Lorong Babi).
“Ini sudah jadi atensi DPRD dan PJ Walikota, karena bangunan tersebut tidak sesuai dengan estetika Kota Palembang dan harus dikembalikan peruntukan nya menjadi fasilitas umum,” jelasnya.
Sudah ditayangkan dari camat, dinas PUPR itu harus ditertibkan, maka PJ Walikota Palembang melakukan audiensi bagi pemilik bangunan dihimbau untuk bongkar sendiri kalau tidak bisa dibantu Pol PP.
“Tetapi ini dilakukan dengan cara humanis. Untuk membongkar 7 bilik Toilet/WC yang disekat kecil – kecil,” jelasnya.
Dikatakan Edwin, jika bangunan ini menggangu fasilitas umum, yaitu jalan. Karena posisinya menempel di depan toko, dan lahan ini milik pemkot Palembang.
“Tidak ada izin sama sekali. Jadi diberikan waktu satu minggu. Kalau dihitung hari kerja, mungkin sekitar senin depan. Kalau dalam waktu satu minggu tidak dibongkar sendiri, maka akan ‘dibantu’ pol PP,” jelasnya.
Sementara itu Hj Yeni usai audiensi dengan PJ Walikota Palembang Ucok Abdulrauf enggan memberikan komentar. (Nda)
Editor: Edi