Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Suasana sidang lapangan atas kasus sengketa lahan di Sematang Borang, Jalan Pesona Kelurahan Sako Kecamatan Sako. Foto: Sumselheadline/Ela.
Suasana sidang lapangan atas kasus sengketa lahan di Sematang Borang, Jalan Pesona Kelurahan Sako Kecamatan Sako. Foto: Sumselheadline/Ela.

Duga Ada Mafia Tanah, Tambunan Gugat ke PTUN Palembang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Perkara tumpang tindih lahan yang terjadi di Provinsi Sumsel, khusunya Kota Palembang sudah banyak terjadi. Tak jarang akibat sengketa lahan tersebut harus berurusan dengan hukum dan sampai berperkara ke meja hijau.

Seperti kasus tumpang tindih lahan yang berlokasi di Sematang Borang, Jalan Pesona Kelurahan Sako Kecamatan Sako, dimana sertifikat No.28721 dengan luas – + 4000 M/segi dengan pemilik atas nama Hj Zainun nyata berdiri di atas lahan GS No.5081/84 dengan luas 8140 M/segi.

Atas perkara ini menyebabkan R Tambunan akhirnya menggugat Hj Zainun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, dan PTUN Palembang menggelar sidang lapangan untuk melihat dan mencocokkan lokasi yang di sengketakan oleh kedua belah pihak, yang didampingi oleh tim penasehat hukumnya masing-masing.

Tulisan lainnya :   Darneli Pertanyakan Laporan Pencurian Belum Ada Kejelasn

Menurut Reynold Regent Tambunan, SH yang merupakan penasehat hukum penggugat, pihaknya menggugat Hj Zainun karena Sertifikat No.28721 yang diterbitkan oleh BPN kota Palembang tahun 2018 terbit di atas GS No. 5081 milik klien kami.

“Seharusnya sertifikat tersebut tidak bisa diterbitkan, karena sedang ada perkara tumpang tindih, sebetulnya pada tahun 2016 kami sudah lebih dahulu mengajukan sertifikat ke BPN kota Palembang, namun ditolak oleh BPN dengan alasan adanya tumpang tindih lahan,” ujarnya, Minggu (16/6/2024).

Dikatakan Regent, kliennya merasa ada keanehan karena pada tahun 2018 BPN kota Palembang menerbitkan Sertifikat No.28721 dengan luas 4000 M/segi atas nama Hj.Zainun S.Sos.

“Apa dasarnya terbit sertifikat No.28721 tersebut, di sini kami menduga adanya keterlibatan mafia tanah, bagaimana bisa? Padahal kami lebih dulu mengajukan sertifikat pada tahun 2016 namun ditolak, padahal dasar kami jelas yaitu berdasarkan GS No.5081 tahun 1984,” tegas Regent.

Tulisan lainnya :   Mayoritas Harus Menghormati dan Menjaga Kaum Minoritas

Menurut keterangan BPN kota Palembang, lanjut Regent, pada saat itu bahwa lahan ini terindikasi tumpang tindih, dengan nomor PDT 1272. Seharusnya kalau sudah ada surat dari BPN yang menyatakan tumpang tindih, otomatis tidak bisa diajukan pembuatan sertifikat, harus ada penyelesaian sengketa terlebih dulu.

“Tujuan kami menggugat ke PTUN Palembang adalah untuk membatalkan sertifikat No.28721 karena kuat dugaannya ada keterlibatan mafia tanah, kami berharap majelis hakim PTUN Palembang dapat melihat perkara ini secara Objektif dan berjalan secara On The Track,” tutup Regent. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim usai pertemuan dengan Kepala Sentra “Budi Perkasa” Kemensos RI. Foto: Kominfo Palembang.

Palembang Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menggandeng Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menghadirkan Sekolah Rakyat, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *