SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Hj Kanut mungkin tak menyangka jika di hari tuanya harus menghadapi gugatan keempat anaknya di Pengadilan Agama Palembang. Kini nenek berusia 70 tahun itu harus dirawat di rumah sakit, karena shock setelah menerima surat panggilan sidang.
Hj Kanut menerima surat panggilan atas gugatan waris yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Palembang dengan Nomor 1184 /Pdt.G/2024/PA.PLG. Surat panggilan itu diterima nenek Hj Kanut pada Senin 10 Juni 2024 lalu, dan saat ini kasus tersebut terus bergulir di pengadilan.
Rumah tersebut sudah dijadikan objek sita jaminan oleh empat orang anak perempuannya itu. “Klien kami Hj Kanut ini hidup seorang diri di rumah yang dibangun bersama dengan almarhum suaminya yang telah meninggal dunia 7 tahun yang lalu,” kata Direktur LBH Bima Sakti, Moh Novel Suwa SH MM MSi, kepada awak media, Sabtu (15/6/2024).
Novel menegaskan, alasan rumah yang berada di Perumnas Talang Kelapa, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar tersebut belum diwariskan kepada anak kliennya, lantaran masih adanya proses hukum.
“Klien kami beralasan kenapa belum mewariskan rumah tersebut, karena masih ada permasalahan hukum yang hingga kini belum selesai ditinggalkan oleh almarhum suami klien kami,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly