SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Jembatan layang Sekip Ujung Palembang yang kini sudah dioperasionalkan, masih menyisahkan satu persoalan pembebasan lahan. Karena salah satu pemilik lahan belum menerima ganti rugi.
Siswadi, pemilik lahan yang belum diganti rugi proyek pembangunan Flyover Sekip Ujung Palembang, memberi waktu kepada Pemerintah Kota Palembang selama satu pekan ke depan untuk menyelesaikan ganti rugi pembebasan lahan. Jika tidak, maka persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Kalau seminggu depan tidak ada tindak lanjut atau kejelasan, kami upayakan gugat perbuatan melawan hukum,” kata Rilo Bambang, kuasa hukum Siswadi.
Dari total luas lahan milik Siswadi yang terdampak pembangunan flyover, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut sebagian lahan terkendala dengan utilitas milik Pertagas. Namun sisanya dinilai tidak bermasalah.
Pihaknya kini masih menunggu hasil dari BPN Kota untuk menetapkan luas lahan Siswadi yang tidak bermasalah dengan pihak lain tersebut. Jika sudah diketahui besarannya, Rilo meminta kepada Pemerintah melalui Dinas PU PR untuk segera melakukan pembayaran ganti rugi.
Siswandi sebetulnya tidak ingin dianggap sebagai penghalang dalam proyek tersebut, mengingat Flyover merupakan salah satu proyek strategis nasional yang keberadaannya sangat dibutuhkan untuk mengurai kemacaten.
Sekretaris PU PR Palembang, Faisal Riza membenarkan jika lahan seluas 170 meter persegi yang dipermasalahkan itu mengalami tumpang tindih dengan Pertagas.
Sertifikat tanah di lokasi itu disebut tumpang tindih dengan surat pengakuan hak (SPH) atas nama Siswadi pada 1981. Sementara Pertagas memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2 sejak 3 maret 2006 yang sebelumnya milik Pertamina. (nda)
Editor: Edi