Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang, Irfan F Muis, SH. Foto: Sumselheadline/Ela.
Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang, Irfan F Muis, SH. Foto: Sumselheadline/Ela.

Terkait Kasus Korupsi PTSL, Lima ASN BPN Palembang Diperiksa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dua ASN Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang diperiksa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, sebagai saksi penyidikan baru kasus korupsi PTSL pada BPN Kota Palembang tahun 2019.

Dua nama ASN BPN Kota Palembang berinisial RJS dan TJ, hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan perkara yang saat ini sedang diusut oleh Kejari Palembang bidang tindak pidana khusus.

Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH saat dikonfirmasi, Kamis (30/5/2024).

Selain dua orang ASN BPN Kota Palembang, diungkapkan Muis turut diperiksa tiga nama ASN dari instansi BPN lainnya di wilayah Sumatera Selatan. Dia menerangkan, tiga nama lainnya yang hadir memberikan keterangan sebagai saksi yaitu WSW ASN dari BPN Musi Rawas Utara (Muratara).

“Lalu MA ASN dari BPN Kabupaten OKU Timur serta satu nama lagi KCN ASN dari BPN Kanwil Sumsel, para saksi terkonfirmasi hadir seluruhnya,” sebut Muis.

Tulisan lainnya :   Polrestabes Palembang Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Diterangkan Muis, bahwa sejak perkara ini naik ke tahapan penyidikan telah memanggil beberapa nama untuk diperiksa sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejari Palembang. Namun, lanjut Muis dari beberapa nama yang telah dipanggil ada beberapa nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Seperti pada Selasa kemarin ada tiga nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang, dua diantaranya tanpa keterangan alias mangkir,” ungkap Muis.

Dua nama saksi itu, ujar Muis yakni KY dan MR tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Terhadap nama-nama yang tidak hadir sebagai saksi, lanjut Muis bakal dilakukan pemanggilan ulang sebab menurutnya keterangan saksi sangat diperlukan dalam penyidikan suatu perkara.

Ia mengimbau khususnya terhadap sejumlah nama yang dipanggil pihak penyidik Pidsus Kejari Palembang, agar dapat kooperatif penuhi panggilan.

Dan apabila berhalangan hadir untuk berkirim surat ke Kejari Palembang, jadi nanti bisa dijadwalkan pemanggilan ulang,” tukasnya.

Tulisan lainnya :   Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dua Staf KPP Palembang

Sebelumnya, Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Palembang, Ario Apriyanto Gopar SH MH disela-sela rilis ungkap kasus korupsi gedung Mess UIN Palembang beberkan bakal memanggil sejumlah nama dalam penyidikan korupsi PTSL 2019.

Termasuk, saat disinggung sejumlah nama diantaranya turut memanggil dan memeriksa Edison mantan Kepala Mantan BPN Palembang. “Kepala BPN Palembang segera dipanggil untuk diperiksa karena sudah masuk dalam daftar saksi,” imbuhnya.

Masih dikatakannya, pada penyidikan baru perkara dugaan kasus korupsi gratifikasi penerbitan Program PTSL Tahun 2019 tersebut sudah ada sejumlah saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.

“Perkara ini kan penyidikan baru, sehingga semua saksi yang terkait dalam perkara tersebut secara komprehensif semuanya akan kita periksa. Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa,” katanya. Dilanjutkannya, apabila semua saksi nantinya telah dilakukan pemeriksaan barulah akan digelar ekspose. Dari hasil ekspose inilah barulah dilakukan penetapan tersangkanya,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *