SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Pada Selasa (28/5/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan secara resmi menetapkan 75 nama calon legislatif terpilih untuk DPRD Sumsel hasil pemilu 2024. Penetapan itu dilakikan setelah menuntaskan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya kepada wartawan mengatakan, 22 Mei 2024 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Sumsel.
Atas itu, KPU RI telah menerbitkan surat kepada KPU Sumsel untuk menetapkan perolehan kursi dan calon DPRD terpilih hasil Pileg 2024. KPU menetapkan ada sebanyak sebelas partai politik (parpol) menduduki kursi parlemen DPRD Sumsel, yang terbagi pada sepuluh daerah pemilihan (Dapil).
Partai Golongan Karya (Golkar) kembali menjadi pemenang dengan 12 kursi, sehingga berhak menduduki kursi Ketua DPRD Sumsel. Disusul Partaib Gerindra dengan perolehan 11 kursi, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dengan 10 kursi, dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dengan sembilan kursi.
Sementara Partai Demokrat mendapat delapan kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masing-masing mendapatkan tujuh kursi.
Partai Amanat Nasional (PAN) enam kursi, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendapat dua kursi, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, dan Partai Perindo masing-masing mendapatkan satu kursi. (fer)
Editor: Ferly