SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Universitas Kader Bangsa (UKB) dilaporkan oleh salah satu mantan dosennya, Dr Conie Pania Putri, SH karena dinilai melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang Palembang, Dasriel, Kamis (23/5/3024).
Pihak Disnaker akan mempertemukan kedua belah pihak. “Laporan telah kami terima dan segera mungkin akan kami tindaklanjuti,” ungkap Dasril.
Bahwa setiap laporan yang masuk ke Disnaker Kota Palembang, pasti akan segera di proses. “Kita akan mempertemukan kedua belah pihak, baik itu dari pihak pelapor Dr Conie Pania Putri SH MH dan penasehat hukumnya, hingga kepada pihak Kampus UKB, sesegera mungkin,” ujarnya.
Dasril menjelaskan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mendatangi Kampus UKB.”Bukan hanya Kampus UKB saja, semua yang dalam pengawasan kami, baik perusahaan, pendidikan yang dalam pembinaan kami akan kami kunjungi,” tuturnya.
Sebelumnya, pengabdian Dr Conie Pania Putri SH MH selama hampir 9 tahun sebagai Dosen, peenah menjadi Dekan Fakultas Hukum 3 kali,Sekretaris Prodi dan terakhir Kaprodi S2 Hukum Universitas Kader Bangsa (UKB) sepertinya tidak dihargai dan tidak dianggap.
Terbukti, pihak Kampus UKB memberhentikan Dosen tetap S2 Hukum itu secara sepihak. Lantaran itulah, mantan Ketua Prodi S2 UKB memilih melaporkan perkara ini ke Disnaker Kota Palembang Palembang untuk ditindaklanjuti, Hak setiap warga negara untuk mendapatkan keadilan, Profesi Dosen ini dilindungi oleh Undang-Undang, tidak bisa diperlakukan sewenang-wenang memPHK tanpa prosedur. (Ela)
Editor: Ferly