Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Petugas mengamankan beni lobster yang akan diekspor, Kamis (16/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Petugas mengamankan beni lobster yang akan diekspor, Kamis (16/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Gagalkan Penyelundupan Beni Lobster dari Banyuasin

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebanyak 170 ribu benih baby lobster (BBL) gagal diselundupkan melalui darat Jalan Tanjung Api-Api, Banyuasin.

Penyelundupan benih baby lobster bernilai puluhan miliar rupiah itu digagalkan oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dari dua kurirnya.

Benih baby losbter itu diselundupkan melalui jalur darat yang dibawa oleh dua orang warga asal Bengkulu.

Kedua kurir benih baby lobster itu yakni Rofi Okta Saputra (22) dan Bangkit Okta Jaya (28 tahun), yang merupakan warga Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

Kurir benih baby lobster ini diamankan petugas Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengemudikan mobil pick up.

Tulisan lainnya :   Kasus Rumah Sehat di Lahat, Jaksa Hadirkan Ahli Konstruksi

Mobil yang mengangkut benih baby lobster itu dibawa melintas di Jalan Tanjung Api-Api, Desa Karang Anyar, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, ada Selasa 14 Mei 2024 sekira pukul 20.30 WIB lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes pol Bagus Suropratomo SIK melalui Kasubdit Tipidter AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK menjelaskan pihaknya menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan.

“Dari informasi masyarakat adanya kendaraan yang memuat box sterofom diduga berisi benih baby lobster hendak melintas di TKP,” kata dia, Kamis (16/5/2024).

Saat disetop, ternyata benar satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna hitam yang dibawa kedua pelaku tersebut bermuatan benih beby lobster.

Tulisan lainnya :   Polantas Kembali Lakukan Tilang Manual, Ini Daftar Pelanggaran yang Ditindak

Yang kita amankan ada sebanyak 16 box sterofom berisi kurang lebih 170 ribu benih baby lobster yang dibawa kedua pelaku,” terang Bagus.

Kedua pelaku langsung diamankan ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas menjerat kedua pelaku sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 88 Jo. Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1). (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *