SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tidak kurang dari 20 pertanyaan diajukan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, terhadap mantan Kabid Teknik dan Penerimaan Dinas ESDM Sumsel berinisial AS.
AS hadir memenuhi undangan tim penyidik sebagai saksi untu memberikan keterangan perihal materi penyidikan perkara dugaan korupsi aktifitas penambangan batu bara yang saat ini diusut Kejati Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH dikonfirmasi, Rabu (14/5/2024) menyebutkan saksi AS hadir diperiksa penyidik sejak pukul 10.00 WIB pagi. “Hingga saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel,” ungkap Vanny.
Mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini menerangkan, saksi yang diperiksa pada hari ini menjabat sebagai Kabid Teknik dan Penerimaan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel periode 2017-2020.
Diperiksanya mantan Kabid pada Dinas ESDM Sumsel tersebut sebagai saksi, kata Vanny masih dalam upaya pendalaman materi penyidikan perkara.
Yang mana, ujar Vanny sejak dinaikkan ke tahap penyidikan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sejumlah nama baik dari pihak dinas hingga pihak swasta.
Menurut Vanny, pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah nama sebagai saksi oleh tim penyidik pidsus Kejati Sumsel berkaitan erat materi penyidikan dugaan korupsi aktifitas penambangan batu bara Sumsel.
Hanya saja, hingga saat ini belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai perkara yang digadang-gadang berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara bernilai fantastis ini.
Sebab, menurut Vanny penyidikan perkara terkait penambangan batu bara ini masih dalam tahap penyidikan umum. Sehingga belum bisa kita publish lebih terperinci sebab masih dalam tahap penyidikan umum, sabar ya,” ucapnya.
Termasuk, masih kata Vanny potensi nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam proses penambangan batu bara tersebut belum layak dikonsumsi publik. Hanya saja, ia mengimbau khususnya kepada beberapa nama yang akan dipanggil untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Lebih lanjut diterangkan Vanny, bakal ada sangsi hukum yang menunggu apabila saksi tidak dapat hadir tanpa keterangan yang jelas. Hal tersebut, kata Vanny guna memperlancar proses penyidikan dalam mendalami materi perkara dan menguatkan alat bukti penyidikan perkara.
Selain melakukan pemanggilan sejumlah nama, masih kata Vanny tidak menutup kemungkinan bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan dan lain sebagainya.
Nanti, akan kita informasikan lebih lanjut apabila ada update terbaru khususnya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tukasnya. Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel juga telah memeriksa tiga nama pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Ketiga nama itu, diketahui yakni berinisial HS dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumsel, IZ mantan Kabid ESDM Provinsi Sumsel Serta DS dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi.
Tercatat, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi aktifitas penambangan batu bara tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa lebih dari 10 nama sebagai saksi. (Ela)
Editor: Ferly