Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Kiki, driver ojek online, saat melapor penganiayaan dirinya di POlrestabes Palembang, Selasa (7/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Kiki, driver ojek online, saat melapor penganiayaan dirinya di POlrestabes Palembang, Selasa (7/5/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Driver Online Dianiaya Usai Antar Penumpang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kiki Zulkarnain (26), warga Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (7/5/2024).

Driver ojek online tersebut melaporkan perkara penganiayaan yang dialaminya di Jalan Mataram, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang.

Akibat kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya, akibat dianiaya laki-laki tak dikenal saat mengantarkan penumpang ke arah tempat kejadian.

Usai membuat laporan, korban mengatakan kalau kejadian ini bermula ketika dirinya mengantarkan penumpang tujuan di wilayah sekitar tempat kejadian. Namun saat penumpang turun di TKP, saat bersamaan terlapor juga mengendarai mobil berada tepat di belakang mobil korban.

Tulisan lainnya :   Ikut Amankan Aksi Tawuran, Malah Curi Motor

“Saat itulah terlapor menghidupkan klakson terus-menerus, sehingga sempat cekcok mulut dan terjadi keributan. Terlapor langsung memukul, tetapi oleh warga di sekitar TKP langsung dipisahkan, sehingga kembali melanjutkan perjalanan,” jelas korban.

“Diduga terlapor ini tidak puas atas kejadian keributan itu dan langsung mengejar dan kembali menghadang mobilnya di depan lorong. “Terlapor ini menghadang mobil saya sambil memukul mobil dan sempat mengeluarkan senjata tajam (Sajam) jenis golok,” terangnya.

Melihat terlapor menghadang sambil mengeluarkan Sajam, sambung korban, ia pun panik lalu mengambil besi dari dalam mobilnya. “Saya hanya membela diri, sehingga mengeluarkan sebatang besi. Namun kembali keributan ini dipisahkan warga sekitar dan kembali saya dan terlapor pergi,” imbuhnya.

Tulisan lainnya :   Sidang Sengketa UBD Palembang, Penggugat Klaim Saksi Notaris Perkuat Alasan Gugatan

Tak terima atas tindakan penganiayaan tersebut, korban pun membuat laporan polisi. “Saya berharap terlapor segera ditangkap dan bertanggung jawab atas perbuatannya,” tutupnya.

Sementara itu, laporan dari korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan ke Satreskrim guna proses penyelidikan lebih lanjut. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para penyidik Kejari Lubuklinggau tampak sibuk menggeledah kantor PMI setempat, Kamis (24/4/2025). Foto: Sumselheadline/rya.

Kejari Lubuklinggau Geledah Kantor PMI

SUMSELHEADLINE.COM, LUBUKLINGGAU —  Tampaknya pihak Kejaksaan Negeri di Sumsel membidik dugaan penyalahgunaan dana hibah di …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *