SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Oknum hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palembang dituding telah menyalahi edtik hakim. Dimana oknum hakim berinisial S dilaporkan telah melakukan tindakan melanggar hukum, dengan bertemu pihak terkait dalam perkara, yakni tergugat Alex Suherman Salim, selaku pemilik Hostel 77 yang berlokasi di Kompleks Ilir Barat Permai (IBP) Palembang.
Pertemuan itu melalui kuasa hukumnya, Dr Fahmi Raghip,SH,MH. Di dalam pertemuan di salah satu rumah makan Padang di Jalan Jenderal Sudirman pada 29 Februari 2024, oknum itu secara gamblang “menawarkan” untuk membantu tergugat dalam perkara melawan Hendra, karyawan Hostel 77 selaku penggugat.
“Dalam pertemuan antara saya dan oknum hakim, dia secara gamblang menyampaikan tiga varian terkait putusan sidang PHI, dimana klien kami selaku tergugat,” ungkap Fahmi Raghip. Di antaranya, jika ingin putusan gugatan dari penggugat ditolak, oknum hakim tersebut meminta uang sebesar Rp 40 juta.
Kedua, apabila ingin putusannya gugatan tidak dapat diterima diminta untuk menyiapkan uang sebesar Rp 25 juta. Atas permintaan S tersebut, Fahmi mengaku dia tak bisa memutuskan dan bakal dikonsultasikan kepada kliennya. Hasilnya, menurut Fahmi, disepakati mereka tidak akan menuruti keinginan oknum hakim tersebut.
Lantaran permintaannya tidak dipenuhi, bisa ditebak jika hal itu berimbas terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan pada 13 Maret 2024. Yang intinya menyatakan mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat.
“Klien kami merasa telah dipermainkan dan menjadi korban mafia peradilan dalam perkara yang ditangani oleh hakim PHI Pengadilan Palembang ini,” sebut Fahmi.
Terkait persoalan ini, Fahmi mengaku pihaknya telah menempuh upaya hukum. Untuk dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum hakim berinisial S ini telah dilaporkan ke Mahkamah Agung RI dan ke Komisi Yudisial di Jakarta. Sementara untuk putusannya telah dilayangkan kasasi ke MA RI.
“Kami berharap agar laporan kami dapat ditindaklanjuti dengan memeriksa oknum hakim yang bersangkutan. Dan jika benar terbukti bersalah agar dapat diberikan tindakan yang tegas,” pinta Fahmi.
Sementara itu, dikonfirmasi terkait persoalan ini, hakim adhoc PHI pada PN Palembang berinisial S membantah terkait pernyataan kuasa hukum Alex Suherman Salim yang menyebut dirinya meminta uang senilai puluhan juta untuk putusan sidang PHI tersebut. “Nggak ada itu, tidak ada. Silahkan saja kalau dia mau melapor ya,” tegas S saat dikonfirmasi melalui sambungan ponsel. (Ela)
Editor: Ferly