SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk SMA di Palembang mulai berlangsung mulai 23 April hingga 30 Mei 2024 dengan empat jalur penerimaan. Tahap penerimaan awal dibuka untuk jalur afirmasi dan mutasi (perpindahan tugas orangtua/wali) pada 23-30 April 2024.
Kemudian pendaftaran untuk jalur zonasi akan dilakukan verifikasi pada 3-18 Mei 2024. Sedangkan pendaftaran dan verifikasi jalur prestasi mulai tanggal 20-29 Mei 2024.
“PPDB ada empat jalur zonasi, afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi,” kata Plh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel Sutoko, Selasa (23/4/2024).
Kuota penerimaan siswa baru SMA terbagi untuk jalur zonasi 50 persen dari daya tampung, afirmasi 15 persen, mutasi 5 persen dan jalur prestasi 30 persen. Perbedaan PPDB tahun 2024 dengan sebelumnya yakni tidak menerima siswa dari jalur ujian tertulis dan tanpa tes potensi akademik.
Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang PPDB, penerimaan siswa baru untuk SMA di Sumsel menerima kuota 66.420 orang.
“Dalam penyusunan Juknis PPDB SMA Negeri di Sumsel, Dinas Pendidikan, berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB,” katanya.
Ketua Pelaksana PPDB SMA Negeri 10 Palembang M Restu Zarkasih menambahkan, untuk penerimaan siswa baru 2024 kuota dibuka sebanyak 432 murid dengan 216 orang dibuka untuk jalur zonasi. “Kalau jalur prestasi 30 persen untuk mereka yang punya prestasi secara akademik maupun non akademik,” katanya.
Penerimaan jalur zonasi syarat utama yang perlu dilampirkan yakni calon peserta didik harus didasarkan pada alamat kartu keluarga (KK). Apabila ada perubahan data sertakan KK lama. Jika hilang ada keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Kalau zonasi kita lihat dari KK yang terdekat sesuai dengan kuota dibuka. Sementara untuk prestasi selama dua minggu dibuka pendaftaran kita akan melihat juga nilai rapor dari siswa,” katanya.
Sementara untuk jalur afirmasi, ada bukti keikutsertaan calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dengan menyertakan kartu program Indonesia pintar, kartu PKH, maupun bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu lainnya yang diterbitkan pemerintah pusat maupun daerah. (Nda)
Edcitor: Edi