Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel di sidang PN Palembang, Kamis (18/4/2024). Foto: Sumselheadline/Ela. 
Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel di sidang PN Palembang, Kamis (18/4/2024). Foto: Sumselheadline/Ela. 

Dua Hakim tak Hadir, Vonis Edi Kurniawan Ditunda

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Vonis pidana Edi Kurniawan, oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel  sekaligus terdakwa korupsi penerima suap komite sekolah SMA Negeri 19, terpaksa alami penundaan, Kamis (18/4/2024).

Seharusnya terdakwa Edi Kurniawan bakal menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis pidana atas kasus yang bakal dibacakan oleh majelis hakim Tipikor pada PN Palembang. Lantaran terkendala dua anggota majelis hakim yang berhalangan hadir, sehingga sidang diundur satu minggu sehingga vonis pidana akan dibacakan pada Kamis pekan depan.

Demikian ditegaskan hakim ketua Masriati, SH, MH, saat membuka sidang terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk ditunda. “Karena dua hakim anggota berhalangan hadir karena masih cuti, maka sidang pembacaan vonis pidana kita undur hingga Kamis pekan depan,” kata Masriati.

Tulisan lainnya :   Nekat, Nama dan Foto Bupati Muba Dicatut untuk Akun FB

Selain berhalangan hadir lantaran masih cuti, lanjut Masriati putusan pidana masih belum lengkap sehingga masih harus bermusyawarah terlebih dahulu dengan anggota majelis hakim lainnya.

Namun, lanjut Masriati mudah-mudahan pada Kamis pekan putusan pidana terhadap terdakwa Edi Kurniawan sudah bisa dibacakan. Diketahui, sebelumnya Edi Kurniawan Oknum ASN Inspektorat Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa kasus penerima suap dana komite sekolah, dituntut jaksa Kejati Sumsel 2 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (28/3/2024) lalu, penuntut umum Kejati Sumsel menilai terdakwa Edi Kurniawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Terdakwa Edi Kurniawan, telah terbukti memenuhi semua unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.

Tulisan lainnya :   Cemburu Even Tikam Novan Hingga Tewas

Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Masriati SH MH, terdakwa Edi Kurniawan dinilai penuntut umum melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

“Menuntut agar majelis hakim menghukum terdakwa Edi Kurniawan dengan pidana 2 tahun penjara,” tegas penuntut umum.

Terdakwa Edi Kurniawan tidak hanya dituntut pidana pokok, penuntut umum juga dituntut dengan pidana denda Rp50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Edi Kurniawan merupakan oknum ASN Inspektorat Pembantu Investigasi pada Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, modus yang dilakukan tersangka Edi Kurniawan mengatasnamakan Kejaksaan dengan menjanjikan untuk mengkondisikan perkara tindak pidana korupsi. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Yuli Eprina, oknum pegawai BRI Sekayu (baju orange) ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel. Foto: Dok Penkum Kejati Sumsel.

Salurkan Kredit Fiktif, Oknum Mantri BRI Ditangkap Penyidik Kejaksaan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Setelah sempat buron selama lima bulan, akhirnya Yuli Efrina, oknum pegawai BRI …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *