Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Gerbang tol Palindra. Foto: Kemen PU.
Gerbang tol Palindra. Foto: Kemen PU.

Tarif Tol Palindra Naik, Ini Dia Daftar Harganya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tarif tol Palembang-Inderalaya (Palindra) segera naik. PT Hutama Karya (Persero) menetapkan tarif tol baru untuk Jalan Tol Palembang-Indralaya dan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai mulai 18 Maret 2024 pukul 12.00 WIB.

Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 414/KPTS/M/2024 dan Kepmen PUPR Nomor 415/KPTS/M/2024.

Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio mengatakan bahwa penyesuaian tarif memang boleh dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai
UU Jalan No. 2 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pada Pasal 48 ayat 3.

Agus mengatakan bahwa penyesian tarif jalan tol dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.

Lagipula, jika dilihat dari rentang waktunya, bahwa sudah saatnya kedua jalan tol itu disesuaikan tarifnya, khususnya Tol Pekanbaru-Dumai yang sejak awal beroperasi belum berubah tarifnya.

Tulisan lainnya :   Kendaraan Dinas Pemkot Bakal Ditiadakan, Ada Opsi Tunjangan BBM

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo mengatakan untuk tol Palindra, sesuai regulasi memang sudah saatnya dilakukan penyesuaian tarif kembali setelah sebelumnya pernah dilakukan penyesuaian pada 2021.

“Pertimbangan penundaannya dilakukan karena pada tahun 2022 masih dalam tahap recovery setelah pandemi Covid-19 dan juga kenaikan harga BBM pada Oktober 2022. Sementara untuk tahun 2023, adanya kenaikan harga bahan kebutuhan pokok seperti beras membuat kami mempertimbangkan
ulang dan melakukan penundaan penyesuaian tarif tol.

 

Daftar Tarif Baru Tol Palembang-Indralaya

1. Palembang-Pemulutan
a. Golongan I (dari Rp 7.500 menjadi 9.500)
b. Golongan II dan III (dari Rp 11 menjadi 14.500)
c. Golongan IV dan V (dari Rp 14.500 menjadi Rp 19.000)

Tulisan lainnya :   Mantan Santri Teladan Jadi Calon Dirut PTBA

2. Palembang-KTM Rambutan
a. Golongan I (Rp12.000 menjadi Rp 15.500)
b. Golongan II dan III (Rp 18.000 menjadi Rp 23.500)
c. Golongan IV dan V (Rp 24.000 menjadi RP 31.000)

3. Palembang-Indralaya
a. Golongan I (Rp 20.500 menjadi Rp 27.000)
b. Golongan II dan III (Rp 31.000 menjadi Rp 40.500)
c. Golongan IV dan V (Rp 41.500 menjadi Rp 54.000)

4. Pemulutan-KTM Rambutan
a. Golongan I (Rp 4.5000 menjadi Rp 6.000)
b. Golongan II dan II (Rp 7.000 menjadi Rp 9.000)
c. Golongan IV dan V (Rp 9.500 menjadi Rp 12.000)

5. Pemuluntan-Indralaya
a. Golongan I (Rp 13.500 menjadi Rp 17.500)
b. Golongan II dan III (Rp 20.000 menjadi Rp 26.000)
c. Golongan IV dan V (Rp 27.000 menjadi Rp 35.000). (gih/*)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *