SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan dokter cabul terhadap TAF (22), istri dari pasien RS Bunda Medika Jakabaring Palembang, telah naik ke tahap penyidikan. Bersama suami, korban TH (27), kembali memenuhi panggilan penyidik untuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan di Subdit IV PPA Dirreskrimum Polda Sumsel, Rabu (13/03/2024).
Didampingi Redho Junaidi, SH MH, kuasa hukum korban mengatakan, kliennya memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan tambahan. “Untuk agenda hari ini, BAP terhadap korban berserta suami korban. Pertanyaan fokus kepada rekaman pada CCTV, jadi buat perbandingan,” ungkapnya.
Redho mengatakan, sebelum korban masuk ruangan itu terlebih dahulu sudah ada pasien yang masuk. “Ya sebelumnya sudah ada pasien terlebih dahulu, itu suami istri, baru klien kami. Suami istri itu berada dalam kamar itu sekitar 8–10 menit, lalu keluar,” jelasnya.
Untuk pertanyaan dalam BAP itu sendiri, Redho mengatakan bahwa pihak korban dan beserta suaminya sudah mendatangi polda jam 09.30 wib. Untuk BAP tambahan ini, ada tujuh hingga delapan pertanyaan, berkaitan tentang rekaman CCTV dan spesifiknya.
“Ini buat perbandingan dengan sebelumnya itu 10 menit, akan tetapi terhadap suami korban sekitar 30 menit lebih, di sesi itu untuk si perawat hanya 4 menit berada dengan korban dan suami korban,” jelasnya.
Saat keluar dari ruangan, suami korban ini berjalan sempoyongan berserta istri korban juga tampak sempoyongan di dalam rekaman CCTV. “Suami korban ini sempoyongan dibopong si dokter, sementara si korban ini sepanjang jalan keluar kamar itu berpegangan lantaran takut jatuh,” jelasnya.
Redho juga menambahkan perihal pemanggilan terhadap dokter tersebut ke Polda Sumsel. “Kami mendapatkan informasi bahwa, dokter ini pernah dipanggildipanggil minggu kemarin, tapi dokter ini tidak hadir, nah hari ini pun informasinya jadwal pemanggilan, kalau hari ini atau besok tidak hadir juga, kami mohon agar dilakukan penjemputan paksa. Proses ini sudah nyata, malah ada penghambatan, status juga minta dinaikkan jadi tersangka,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly