Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Pengelola Pasar 16 Ilir PT Bima Citra Realty (BCR) menyegel pintu masuk kios dan mengancam pidana, Jumat (8/3/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.
Pengelola Pasar 16 Ilir PT Bima Citra Realty (BCR) menyegel pintu masuk kios dan mengancam pidana, Jumat (8/3/2024). Foto: Sumselheadline/Pitria.

Pengembang Segel Gedung Pasar 16 Ilir, Ancam Pidana yang Membukanya

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Para pedagang Pasar 16 Ilir tidak bisa berjualan,lantaran gedung yang saat ini sedang direnovasi disegel oleh pengelola Pasar 16 Ilir PT Bima Citra Realty (BCR).

Kondisi gedung 16 Ilir dipasang full seng, dengan menutup penuh pintu keluar masuk dengan dipasangnya banner pemberitahuan penyegelan. Segel dipasang pada malam hari sekitar pukul 23.30 Kamis (7/3/2024), saat para pedagang sudah pulang meninggalkan gedung 16 Ilir.

Di banner itu tertulis dua pasal yang memperingatkan, barang siapa yang merusak penyegelan dengan cara menggagalkan penutupan akan dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Salah seorang pedagang Pasar 16 Ilir berinisial OS, pemilik salah satu toko di dalam gedung mengatakan penyegelan ini menyebabkan mereka tidak bisa masuk ke dalam gedung. Alhasil yang harusnya mereka menghasilkan rupiah untuk menghidupi keluarganya, harus gigit jari karena tidak bisa berjualan.

Tulisan lainnya :   Terkait Dugaan Korupsi, Penyidik Sita 27 Sertifikat Tanah Atas Nama Oknum BPN

Ini merupakan tuntutan dari pengelola Pasar 16 Ilir, agar pedagang setuju pada perpanjangan SHM ini membayar uang sewa yang ditetapkan sangat fantastis. “Pengelola meminta pedagang membayar mulai dari yang paling murah Rp 350 juta – Rp700 juta. Sedangkan kami hanya sanggup Rp 100 juta ke bawah,” katanya,

Belum lagi dengan dipasang seng keliling, sebelumnya pendapatan pedagang turun hingga 70 persen membuat pedagang lebih menjerit. Apalagi saat mendapatkan edaran resmi PT BCR menerapkan harga kios mulai Rp350 juta disesuaikan dengan letak dan ukurannya untuk masa sewa 25 tahun.

Tulisan lainnya :   Antisipasi Kemacetan, Dirlantas Beri Peringatan Para Jukir

“Karena daya beli masyarakat yang menurun tajam hanya untuk sekedar pelaris saja susah ditambah beban hidup pedagang yang memprihatinkan di tengah ekonomi bangsa Indonesia yang tidak menentu serta kemampuan pedagang yang tidak sanggup membeli kios dengan harga yang mahal dan fantastis,” katanya.

Para pedagang menilai pengelola dzalim karena memutus penghasilan para pedagang dengan cara penyegelan itu. PT BCR tidak melakukan pemberitahuan seperti dengan memberikan surat peringatan.

“Tidak ada SP 1, 2 atau 3, mereka langsung segel saja, kami tidak bisa jualan,” katanya. (Nda)

Editor: Edi

Check Also

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Aprizal Hasyim usai pertemuan dengan Kepala Sentra “Budi Perkasa” Kemensos RI. Foto: Kominfo Palembang.

Palembang Bangun Sekolah Rakyat Tanpa Biaya untuk Siswa

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG – Pemerintah Kota Palembang menggandeng Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menghadirkan Sekolah Rakyat, …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *