SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palembang resah lantaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dipotong sekitar Rp1,4 juta sampai Rp2,3 juta. Salah seorang ASN fungsional Pemkot Palembang mengaku mengetahui pemotongan TPP ini berdasarkan Keputusan Walikota.
Dimana berdasarkan SK, bahwa TPP untuk jabatan Fungsional Tertentu dibayarkan sebesar 80 persen dari nilai sesuai dengan kelas jabatannya. “Kami tahunya dari Surat Keputusan Walikota yang berlaku baru per Februari 2024,” katanya, Kamis (7/3/2024).
Menurutnya, beberapa pun jumlah potongan, sungguh memberatkan. Kekurangan dari TPP sangat menganggu perekonomian keluarga. “Karena walaupun selisih bertambahnya tunjangan yang sekitar Rp 300 ribuan belum bisa menutupi kekurangan dari Potongan TPP 20 persen sebesar Rp 1 jutaan tersebut,” katanya.
Kepala BPKAD Palembang Ahmad Nasir melalui Kabid Anggaran, Fitrian Alexandy mengatakan, berdasarkan SK yang dikeluarkan Januari 2024 yang berlaku untuk Bulan Februari tahun ini salah pengetikan. Namun begitu, kata dia, untuk saat ini sudah SK tersebut telah diperbaiki dan dipastikan tak ada pemotongan TPP ASN fungsional.
“Pada dasarnya dikurangi 80 persen sama persis dengan tahun lalu. Lantaran dianggap melebihi jumlah daripada pimpinan. Namun, itu hanya salah pada ketikan. Jadi, tidak ada pemotongan,” katanya.
Ia mengaku memang terdapat salah pengetikan di SK no.2/KPTS/BPKAD/2024 tanggal 2 Januari 2024, sehingga setelah dihitung ternyata ada penurunan.
Dijelaskan, total belanja TPP dalam APBD 2024 Rp471.822.613.064,-termasuk didalamnya TPP pertimbangan objektif lainnya seperti Insentif pajak, TPG dan Tamsil Guru PNSD, dan jasa pelayanan kesehatan. “Namun SK tersebut sudah diperbaiki sehingga yang diterima oleh pegawai tetap sama dengan yang diterima tahun lalu.” katanya. (Nda)
Editor: Edi