SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Komisi V DPR RI dalam kunjungannya ke Kota Palembang membahas soal renovasi Jembatan Ampera yang dilakukan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional BBPJN Wilayah V Sumatera Selatan (Sumsel).
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw mengatakan, pihaknya menyoroti soal renovasi dua tower Jembatan Ampera dan Dermaga 7 Ulu yang ditabrak tongkang Baru Bara.
“Kami ingin dua tower Jembatan Ampera ini menjadi destinasi wisata baru dan menghasilkan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” katanya usai pertemuan dengan kementerian dan kepala daerah di 7 Ulu, Senin (4/3/2024).
Roberth meminta kepada BBPJN Wilayah V segera menyerahkan pemeliharaan dua tower itu kepada Pemkot Palembang agar menjadi PAD. Saat ini satu tower telah selesai direnovasi, tinggal menunggu satu tower lainnya yang masih dalam tahap lelang pelaksanaan renovasi.
“Targetnya 2024 ini selesai dengan anggaran satu tower Rp9 miliar. Lebih bagus jika lebaran Idul Fitri ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” katanya.
Sementara itu, mengenai Dermaga 7 Ulu yang berada di tepi Sungai Musi ini sempat dihantam tongkang muatan Batu Bara dan operasinya menjelang ramadhan dan lebaran Idul Fitri.
Menurutnya, hal ini tidak hanya jadi tanggungjawab perusahaan tersebut, tetapi juga pemerintah juga Kementerian Perhubungan. “Karena sebelum berangkat itu ada syarat-syarat yang harus dilakukan, karena itu tidak dilakukan maka terjadi tabrakan ini,” kata Roberth.
Adanya insiden tongkang tabrak dermaga atau jembatan, maka perlu adanya retribusi angkutan Sungai Musi. Walikota yang bertanggung jawab untuk perda dan aturan lainnya.
“Jadi bagaimana setiap ada yang melewati sungai ini memberikan dampak kerusakan dia harus memberikan kontribusi kepada daerah,” katanya.
Di tempat yang sama PJ Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, siap mengelola tower Jembatan Ampera saat nanti ya sudah diserahkan oleh BBPJN. “Dalam pembahasan tadi masih sisa satu tower lagi belum selesai direnovasi, harus dibuat sebagus mungkin seperti menyediakan eskalator untuk pengunjung lanjut usia,” katanya.
Mengenai Perda Angkutan Sungai Musi sudah diusulkan kembali sehingga untuk retribusi daerah perlu payung hukum yang kuat. “Karena ini mengangkut lintas kementerian, masih dalam proses, belum ada estimasi hitungan potensi retribusinya,” katanya. (Nda)
Editor: Edi