SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG —Seorang remaja perempuan berinisial MI (19) warga Sukatani, Kecamatan Sako Palembang, mengalami luka memar di wajah dan di tangannya setelah dianiaya oleh mantan pacarnya sendiri.
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di dalam mobil saat melintas di Jalan DR M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Jumat (23/2/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tak terima atas kejadian yang dialaminya, korban membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumsel, pada Sabtu (24/2/2024). Laporan korban sudah diterima dengan nomor registrasi laporan : LP/B/198/II/2024/SPKT POLDA Sumsel dugaan tindak pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Korban melalui kuasa hukumnya Soeheindra Tamzil SH, ketika diwawancarai wartawan, mengatakan antara korban dan terlapor ini sempat menjadi teman dekat atau ada hubungan spesial sekitar satu tahun.
Sebelum kejadian penganiayaan, klien saya ini bertemu dengan terlapor tujuannya untuk menyelesaikan permasalahan hubungan mereka, yang dimana klien saya tidak senang sudah diancam dan diteror terus menerus oleh terlapor,” ungkap Soeheindra Tamzil SH.
Selama diperjalanan di dalam mobil, lanjut Soeheindra, antara korban dan terlapor bertengkar mulut, sehingga terjadilah penganiayaan di lokasi kejadian.
“Terlapor merupakan mantan pacar dari klien saya. Terlapor sering melakukan teror melalui teman les dan teman kuliahnya korban. Jadi malam sebelum kejadian penganiayaan, klien kita ini ingin menyelesaikan permasalahan itu tetapi mantan pacarnya tidak terima sehingga terjadilah pemukulan dialami klien kami,” tuturnya.
Atas kejadian tindakan kekerasan itu, korban mengalami luka lebam di sekujur tubuh, dan alami pusing serta muntah-muntah. “Kami berharap untuk kasus ini segera ditindaklanjuti penyelidikan dan penindakan,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly