SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan sedang menyelidiki dugaan kasus politik uang (money politics) di Kota Palembang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, money politic menjadi fokusnya untuk diselidiki. “Di Bawaslu Provinsi Sumsel juga ada dugaan money politic yang dilaporkan masyarakat pada hari pemungutan suara di Palembang,” katanya, Jumat (16/2/2024).
Wilayah dugaan terjadinya suap politik ini masih dalam penyelidikan dan belum bisa diungkap daerah mana saja. “Pastinya di Kota Palembang,” kata Naafi. Dia menambahkan, ada 61 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah diterima oleh Bawaslu Provinsi Sumsel maupun Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Untuk tindak pidana yang dilaporkan dugaan mencoblos dua kali di Muratara bisa dipidana 18 bulan penjara atau denda 18 juta bagi yang mencoblos dua kali,” katanya.
Hanya saja, lanjut Naafi, Banwaslu Kabupaten Muratara masih mengkaji laporan mencoblos dua kali yang terjadi di Kabupaten Muratara. “Proses sedang berjalan, sedang dibahas di Sentra Gakkumdu karena ini temuan Banwaslu Muratara. Kejadian ini berpotensi PSU (pemilihan suara ulang,” katanya. (Nda)
Editor: Edi