Sidang Gugatan Bayi Meninggal Tanpa Dihadiri Pihak RS Bari

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sidang perdana gugatan ayah yang bayinya meninggal usai melakukan imunisasi hepatitis B0 (Hb0) di Puskesmas Plaju Palembang, dengan agenda pemeriksaan berkas masing-masing kuasa hukum dari penggugat dan tergugat l, ll, ll, lV dan V.

Dalam sidang di hadapan Majelis Hakim Efiyanto SH MH, para kuasa hukum penggugat maupun tergugat saling berganti menunjukan berkas masing-masing di PN Palembang, Rabu (31/1/2024).

Dalam isi surat gugatannya penggugat menggugat, tergugat 1 RSUD Palembang Bari, tergugat ll Puskesmas Pembina, tergugat lll Dinas Kesehatan Palembang, lV Pj Walikota Palembang dan V RS Dr Ak Gani Palembang.

Tulisan lainnya :   Perumda Pasar Palembang Bocor Rp Rp 500 Juta, Ini Penyebabnya

Hanya saja, dari para tergugat yang hadir hanya perwakilan dari RS dr AK Gani, Pj Walikota Palembang, Kadinkes Palembang dan Puskesmas Plaju Palembang. Sementara untuk RS Bari belum hadir.

Kuasa Hukum Penggugat M Novel Suwa SH MH, mengatakan, kelengkapan berkas dibutuhkan untuk melanjutkan proses persidangan ke agenda selanjutnya.

“Agenda hari ini pemeriksaan berkas dari perwakilan tergugat. Namun, yang hadir bari tiga tergugat. Tapi itu juga berkasnya tidak lengkap karena tidak menyertakan SK dari dinas. Sementara RS Bari tidak hadir, baik dari perwakilan maupun direkturnya,” ungkapnya.

Tulisan lainnya :   Ditelanjangi dan Dipukul di Depan Oknum Polisi

Dia mengharapkan, seluruh tergugat dapat memenuhi tahapan persidangan sehingga proses mediasi bisa segera dilaksanakan.

“Harapannya bisa menghormati pemanggilan PN Palembang sehingga agenda selanjutnya bisa dilanjutkan dengan proses mediasi,” tutupnya. (Ela)

Editor: Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *