Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Advokat RH Alex Effendi, SH, MH, bersama kliennya calon legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Selatan, saat melapor ke Polrestabes Palembang. Foto: Sumselheadline/Ela.
Advokat RH Alex Effendi, SH, MH, bersama kliennya calon legislatif (Caleg) DPRD Sumatera Selatan, saat melapor ke Polrestabes Palembang. Foto: Sumselheadline/Ela.

Dijanjikan Lima Ribu Suara, Caleg Tertipu Rp 60 Juta

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Didampingi kuasa hukumnya RH Alex Effendi, SH, MH, calon legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumatera Selatan MM (39) mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (31/1/2024).

MM melaporkan tindak pidana dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh terlapor berinisial NP. Ketika diwawancarai usai membuat laporan polisi, MM mengatakan terlapor NP telah menipunya, dengan menjanjikan suara mata pilih sebanyak lima ribu suara, yang disertakan dokumen KTP dan KK untuk diserahkan.

Menurut warga komplek Taman Ogan Permai, Kecamatan Jakabaring Palembang ini, peristiwa yang dialaminya tersebut terjadi pada Selasa 6 Juni 2023 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang.

Saat pertemuan di salah satu lokasi di Jalan Soekarno Hatta dan menjanjikan 5.000 mata pilih untuk korban menjadi anggota DPRD. Terlapor meminta imbalan uang kepada korban.

Tulisan lainnya :   Program Doktor di Unsri Bersaing dengan Universitas Termuka

Percaya dengan terlapor karena sudah kenal walau tidak lama, korban pun menuruti permintaan terlapor dan mentransferkan sejumlah uang ke rekening terlapor secara bertahap. Namun sampai dengan dilaporkan, terlapor tidak bisa memenuhi janjinya untuk menyerahkan dokumen KTP dan KK kepada korban.

“Awalnya terlapor meminta Rp 70 juta, tapi setelah direkap, totalnya Rp60,5 juta. Saat ditanya, terlapor selalu mengulur-ulur waktu, sampai sekarang apa yang dijanjikan oleh terlapor NP tidak terbukti,” ungkap kuasa hukum korban, RH Alex Effendi SH MH.

Diakui Alex, bahwa dirinya dan kliennya telah mencari keberadaan terlapor, namun tidak ketemu. “Terakhir bertemu di kediamannya, dan kita ketahui bahwa NP telah membela partai lain,” tuturnya.

Merasa telah ditipu oleh terlapor NP, kliennya pun melaporkan NP ke SPKT Polrestabes Palembang, atas dugaan tindak pidana Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Tulisan lainnya :   Ponpes Harus Mampu Terapkan Kurikulum Kekinian

“Antara klien kita dan terlapor hanya kenal pada saat NP mempromosikan diri bahwa bisa membantu dan mendulang suara sebanyak 5000 mata pilih. Namun terakhir setelah kita telusuri suara yang diperolehnya tidak sampai 5.000, tetapi 2.800. Kami yakin karena terlapor mantan anggota DPR, dan bisa menarik mata pilih, sehingga klien kita berkeyakinan dan apabila terlapor meminta langsung diberi,” jelasnya.

Alex juga mengaku, kliennya memberikan satu buah mobil jenis Terano untuk digunakan sebagai operasional sebagai fasilitas NP. “Akhirnya mobil kita ambil sendiri bukan dia yang menyerahkan. Artinya kami menganggap NP sengaja menghindar untuk bertanggung jawab atas apa yang telah diperjanjikan kepada kami, makanya kami merasa tertipu kemudian melaporkannya,” pungkasnya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *