SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel menyantroni tujuh tempat hiburan malam mulai dari panti pijit sampai diskotik di Kota Palembang, guna antisipasi tindak pidana 3C dan pekerja di bawah umur.
Di antara tujuh tempat hiburan malam yang disantroni tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumsel, salah satunya adalah Diskotik Kenzo Live yang berada di komplek Rajawali. Padahal, diketahui status Kompleks Rajawali yang ditempati Kenzo Live berada di Jalan Rajawali, dalam status disegel oleh Pemkot Palembang.
Penyegelan itu buntut dari pengelolanya yakni PT Kuala Permai telah menunggak pajak retribusi parkir hingga tiga tahun senilai Rp600 juta. Sementara pada giat KRYD yang dilakukan setidaknya ada 100 personel diterjunkan dari Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel yang digelar pada Sabtu (27/1/2024) malam.
Selain Kenzo Live di Komplek Rajawali, berikut 6 tempat hiburan lainnya yakni PPUM Star di Jalan Residen H Amaludin, Cafe Hans di Jalan Slamet Riyadi, Barcode di Hotel Ayola di Jalan Kol Atmo Palembang.
Lalu Ocean Light di Hotel Novotel Jalan R Soekamto, M3 Cafe di Simpang Patal, dan Homebase di Kambang Iwak Jalan Tasik. Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Rizvy Q, SH, MH menjelaskan kegiatan KRYD ini juga dalam rangka menjaga kondusifitas pemilu damai 2024.
“Ada 7 tempat hiburan malam yang didatangi guna mengantisipasi 3C dan memperkerjakan anak dibawah umur serta eksploitasi seksual,” ucap dia, Senin (29/1/2024).
Di mana dari ke tujuh tempat hiburan yang didatangi petugas mendata seluruh karyawan, sementara pengunjung juga diperiksa ditempat.
“Untuk karyawan tidak ditemukan yang di bawah umur, dan pengunjung juga tidak ditemukan membawa senjata tajam dan senjata api,” ucap dia. (Ela)
Editor: Ferly