Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Seorang saksi diambil sumpah pada sidang kasus akusisi saham oleh PTBA di PN Tipikor Palembang, Selasa (16/1/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.
Seorang saksi diambil sumpah pada sidang kasus akusisi saham oleh PTBA di PN Tipikor Palembang, Selasa (16/1/2024). Foto: Sumselheadline/Ela.

Hakim Hadirkan Saksi Kasus Akuisisi Saham PT SBS

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) yang diduga merugikan negara Rp162 miliar, kini memasuki sidang lanjutan.

Dalam kasus ini, jaksa Kejati Sumsel menjerat lima terdakwa, masing-masing Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Raden Tjhayono Imawan.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Pitriadi, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi atas nama Dede Setiawan, anggota Tim Akuisisi PT SBS, Julismi, dan Zulfikar, pegawai PTBA, Senin (15/1/2024).

Tulisan lainnya :   Oknum Polisi Pukul Anggota TNI Kini Sesunggukan Menangis

Dalam sidang, saksi Zulfikar Azhar yang juga Manajer Akuntan PTBA dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait seputaran rencana akuisisi yang tercantum dalam Rancangan Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Anggaran Keuangan Perusahaan (RKAP) PTBA.

“Rencana akuisisi memang ada dan tertuang dengan gamblang dalam RJPP dan RKAP perusahaan. Tapi tidak disebutkan secara spesifik PT SBS yang akan diakuisisi,” ungkap Zulfikar.

Ia pun menjelaskan pihaknya bertugas mengumpulkan data yang dibutuhkan di bidang keuangan dalam akusisi. “Ya kami mengumpulkan data terkait keuangan PT SBS, seperti laporan keuangan yang diaudit, itulah yang menjadi dasar untuk kajian,” ujarnya

Tulisan lainnya :   Mobil Dokter Disatroni Maling Saat Parkir Depan Apotik

Ia membenarkan kondisi PT SBS yang masih mengalami ekuitas negatif sejak diakuisisi. Kondisi tersebut menyebabkan hingga kini belum adanya pembagian dividen dari perusahaan.

“Karena ekuitasnya masih negatif hingga tahun 2022 belum dilakukannya (pembagian) dividen. Dalam aturan, pembagian dividen tidak bisa dilakukan jika masih keuangan perusahaan masih negatif karena syarat pembagian dividen itu kondisi ekuitasnya harus positif,” jelasnya.

Ekuitas PT SBS baru positif setelah pada laporan keuangan perusahaan pada September 2023. “Ekuitas perusahaan baru positif di tahun 2023 dengan nilai keuntungan Rp101 miliar,” katanya. (Ela)

Editor: Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *