SUMSELHEADLINE.COM — Kasus dugaan korupsi di jajaran Dinas PUPR Musi Banyuasin, Sumsel, terus berlanjut. Kasus ini juga melibatkan oknum pejabat Polri, AKBP Dalizon, mantan Kapolres Kabupaten OKU. Bahkan, dalam sidang terdakwa Dalizon secara terus terang mengungkapkan dugaan keterlibat oknum pejabat lainnya.
Atas hal itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melindungi eks Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes AS dalam kasus suap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin itu. Diketahui sebelumnya, dalam persidangan eks Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur AKBP Dalizon mengaku menyetor uang Rp 500 juta per bulan ke Kombes AS.
“Kabareskrim Komjen Agus Andrianto harus transparan dan membuka kepada publik kasus Kombes AS yang diduga terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019,” ujar Sugeng seperti dikutif dari kompas.com, yang diterbitkan Minggu (11/9/2022).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, uang yang mengalir ke AKBP Dalizon mencapai Rp 10 miliar guna menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Muba tersebut. Dari total Rp 10 miliar, Rp 4,750 miliar diduga mengalir ke Kombes AS yang saat itu masih menjabat Dirkrimsus Polda Sumsel.
Uang tersebut diduga diberikan secara bertahap oleh AKBP Dalizon. Sebagaimana keterangan AKBP Dalizon dalam sidang bahwa setiap bulan menyetor Rp 500 juta ke Kombes AS. “Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Muba Tahun 2019 sendiri, Kombes AS tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU tidak pernah memaksa Kombes AS untuk menjadi saksi di persidangan,” kata Sugeng.
Dengan terkuaknya aliran dana kepada Kombes AS ini, IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Karenanya, Sugeng meyakini ada sesuatu yang tidak hanya melibatkan AKBP Dalizon. “Hal ini sangat jelas terlihat karena penanganan perkara tersebut diambil alih oleh Bareskrim Polri. Artinya, dalam melakukan penyidikan, para penyidik dan pimpinan di Bareskrim tahu kalau nama Kombes AS muncul dalam pemeriksaan. Namun, keterlibatannya diabaikan dan tidak dijadikan tersangka,” ujar Sugeng.
Jika ditelusuri secara materiil dengan apa yang diungkap dalam dakwaan JPU, kata Sugeng, terang benderang ada aliran dana gratifikasi ke Kombes AS. Menurutnya, benang merah itu sangat terlihat jelas bahwa korupsi yang terjadi bukan hanya melibatkan AKBP Dalizon.
Kejanggalan lain di kasus AKBP Dalizon tersebut turut diungkap Sugeng. Salah satunya, Bareskrim tidak mengenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Akibatnya, Kombes Anton Setiawan menjadi tidak tersentuh oleh aliran uang dari AKBP Dalizon.
Padahal, kata Sugeng, jika masyarakat biasa melakukan dugaan tindak pidana, pihak Bareskrim biasanya langsung menyematkan pasal TPPU dengan mengorek semua aliran keuangan, termasuk memblokir rekening bank terduga pelaku tindak pidana dan orang-orang yang mendapat aliran dananya. “Kenapa UU TPPU itu tidak diterapkan bagi anggota Polri?” kata Sugeng.
Untuk itu, IPW mendesak Kabareskrim membersihkan jajarananya. Sugeng menyebut, pimpinan Polri seharusnya tidak lagi melindungi anggota Polri yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. “Hal ini untuk mewujudkan institusi Polri bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi dan nepotisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sumber : kompas.com