SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Dituding melakukan penolakan laporan, penyidik Subdit ll Perbankan/Vismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel dilaporkan perkumpulan Advokat Musi Sriwijaya ke Bid Propam Polda Sumsel.
Pelaporan ke Bid Propam itu setelah Amunisi yang dipimpin ketuanya Muhammad Arifin SH itu membuat laporan polisi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Kader Bangsa.
Laporan dugaan penolakan proses penyelidikan itu diterima oleh Bagian Yanduan Bid Propam Polda Sumsel pada 4 Januari 2024 lalu.
Menanggapi itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Witdiardi SIK MH membantah dan memberikan penjelasan terkait anggotanya yang diadukan ke Bid Propam Polda Sumsel.
“Laporan itu kan masih di SPKT, kita belum tahu apakah jatuh (proses penyelidikan) di kita, tapi memang ada surat dari pihak Amunisi ke pada kita untuk di proses, dan kita sudah membalas surat itu bahkan kami memberikan saran untuk perkara TPPU berkasnya agar lebih dilengkapi,” ucap AKBP Witdiardi SIK MH didampingi Kasubdit Perbankan/Fismondev AKBP Hadi Saefudin SE SH MH.
Dalam penjelasan AKBP Witdiardi itu, justru pihaknya mendukung pelaporan yang dibuat oleh pihak Amunisi, dan memberikan masukan lantaran mereka menilai ada sejumlah poin yang perlu dilengkapi untuk memproses perkara TPPU itu.
“Dan semestinya, untuk perkara TPPU itu juga semestinya ada pidana pokoknya dulu, baru kita bisa usut perkara TPPUnya,” ucap AKBP Hadi Saefudin SE SH MH menimpali.
Belum lagi kata Hadi, terkait pengaduan ke Bid Propam itu juga di publikasikan ke media online namun tanpa ada konfirmasi ke pihaknya.
“Pemberitaan yang dimuat itu tanpa ada konfirmasi kepada kami, dan terkesan tendensius seolah kami menolak memproses laporan itu, padahal faktanya tidak demikian,” ucap Hadi.
Meski demikian, Hadi mengaku siap jika nanti terkait pelaporan ke Bid Propam itu pihaknya akan diperiksa.
“Itu hak mereka melaporkan kami sudah melayani secara profesional terkait kami di laporkan itu kami nanti siap memberikan klarifikasinya,” ucap Hadi. (Ela)
Editor: Ferly