SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Karena uang sebesar Rp 502 juta miliknya belum kembali, Roisa Halidaiza (31) memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pria yang digadang-gadang akan maju menjadi bakal calon Walikota Palembang, CA.
“Saya belum terima uangnya, padahal kemarin CA berjanji pada saya akan mengembalikan uang tersebut kemarin yakni hari Jumat tanggal 5 Januari 2024, tadinya uang itu saya berikan karena CA berjanji akan memberikan proyek pengaspalan jalan menuju TPA di Gandus,” ujarnya, Sabtu (6/1/2024).
Menurut Roisa, bahwa dirinya telah dipanggil penyidik Polda Sumsel serta dimintai keterangan, juga menyerahkan bukti-bukti terkait laporan dirinya ke SPKT Polda Sumsel pada tanggal 2 Januari 2024, dengan laporan polisi nomor LP/B/9/1/2024/SPKT/Polda Sumsel.
“Makanya saya putuskan untuk melanjutkan proses hukum ini, saya sudah sering dijanjikan seperti ini, mulai dari janji dapat proyek sampai pengembalian uang. Namun belum juga ada yang terealisasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarty SIK, menyebut perkara itu telah ditangani penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Sumsel.
“Baru sebatas klarifikasi dari pelapor, karena berkas laporannya baru diterima penyidik Subdit 1 nanti kita lihat perkembangan penyelidikan ke depan seperti apa,” katanya.
Sementara CA membantah menerima transfer dana dari pelapor dan menjanjikan proyek kepada pelapor, termasuk pengaspalan jalan menuju TPA Gandus.
“Tidak semua proyek yang kami kerjakan itu pasti kami menangkan, sesuai aturan kita juga ikuti tender atau lelang terlebih dahulu, sehingga tidak ada jual beli proyek,” jelasnya.
Sebelumnya, CA menyebut proyek pengaspalan jalan itu pengajuan dari bantuan gubernur, namun tidak jadi dikerjakan tahun 2023 dan akan diundur tahun 2024. Karena itu dia akan mengembalikan modal kongsi dari pelapor, namun masih butuh waktu.
“Saat ini saya lagi pengajuan tagihan ke pemerintah, nanti kalau semua tagihan cair, akan saya bayarkan ke pelapor,” pungkasnya. (Ela)
Editor: Ferly