SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Belum usai soal kejelasan nasib yang disebut akan berakhir akhir 2023, kini sesuai aturan tenaga honorer akan ditempatkan sesuai latar belakang pendidikan.
Pemerintah telah menerapkan opsi rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun baru sebagian kecil honorer yang lulus. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), meminta instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai honorer sampai dengan tenggat waktu Desember 2024.
Hal ini sesuai dengan surat nomor: B/3540/M.SM.01.00/2023 tertanggal 21 Desember 2023 itu, Menteri Anas menyampaikan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Reza Pahlevi mengatakan, dalam rangka penataan Non PNSD, Pemkot Palembang melalui BKPSDM melakukan beberapa hal.
“Pertama kami melakukan pendataan Non PNSD yang ada di OPD dan penempatannya akan disesuaikan dengan latar belakang pendidikannya,” katanya, Jumat (5/1/2024).
Dengan demikian, apabila ada formasi PPPK, non PNSD tersebut dapat mengikuti tes PPPK dengan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan. “Terkait batas waktu Desember 2024, kita masih menunggu kebijakan selanjutnya dari Pusat,” katanya.
Berdasarkan data yang disampaikan PJ Walikota Palembang Oktober 2023 jumlah pegawai honorer yang ada di lingkungan pemerintah kota Palembang yang tersebar di OPD yang ada 3.905 orang.
Penempatan honorer sesuai latar belakang pendidikan ini bertujuan agar kinerja pegawai lebih terarah dengan kemampuan dari latar belakang yang dimiliki.
Namun, tenaga honorer masih merasa cemas soal kelanjutan nasib mereka usai bertahun-tahun berada di satu OPD dan kemungkinan akan dirolling sesuai latar pendidikan
“Saya dulu kuliah keguruan, tetapi sudah bertahun-tahun ini bekerja sebagai honorer di OPD lain,” kata AN, honorer di salah satu OPD di Jalan Merdeka.
AN mengatakan, hingga kini penerapan penempatan sesuai latar pendidikan belum terjadi di OPD-nya. Sementara mencoba mengikuti tes PPPK namun gagal.
“Nama saya juga tidak terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan), sedangkan itu juga jadi syarat PPPK,” katanya. (Nda)
Editor: Edi