SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu serentak 14 Februari 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Kota Palembang Syawaluddin saat Publikasi Titik Lokasi TPS dan Kesiapan Logistik Pemilu Tahun 2024, di Hotel Novotel, Kamis (14/12/2023). “Dari 18 kecamatan dan 107 kelurahan, DPT Kota Palembang ada 1.225.548 jiwa,” kata Syawaluddin.
Syawaluddin mengatakan, KPU Palembang telah menetapkan titik koordinat lokasi 4.777 Tempat Pemungutan Suara (TPS), diantaranya ada 11 TPS khusus di lapas dan lapas perempuan Kota Palembang.
“Problem di lapangan ada sebagian warga sudah ditentukan titik TPS minta uang sewa Rp 5 juta, jadi kami geser, kami ingatkan jika tempat pribadi harus punya surat izin,” katanya.
Secara bertahap, KPU sudah menerima logistik baik itu bilik suara, segel dan logistik di luar kotak, saat ini sudah memasuki waktu penerimaan tahap kedua. KPU Kota Palembang juga menyiapkan 23.921 kotak suara untuk kebutuhan perlengkapan 4.777 TPS.
“Kami sudah menerima surat suara untuk DPD, ke depan surat suara tahap kedua sedang ditunggu dalam beberapa hari ke depan, sedang dicetak,” katanya.
Syawaluddin juga mengingatkan di dalam perekrutan sekitar 33 ribu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ini, agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak diintervensi oleh siapapun.
“PPS jangan sampai ada intervensi dari siapapun, masyarakat punya kesempatan/ hak untuk menjadi relawan demokrasi, jika ada silakan lapor ke KPU,” katanya. (Nda)
Editor: Edi