Preman Pelaku Pemerasan Pedagang di 14 Ilir Ditangkap Polisi

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Satu pelaku tindak pidana pemerasan kepada seorang pedagang berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, pada Jumat (1/12/2023) malam.

Pelaku yakni, M Ronal (36) warga Pasar Terusan, Kecamatan IT I Palembang. Ronal ditangkap saat berada di rumahnya.

Dari data yang dihimpun, aksi tindak pidana pemerasan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Pasar Terusan, Kecamatan IT I Palembang, pada Kamis (30/11/2023) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kapolsek IT I Palembang Kompol Muhammad Ismail, melalui Kanit Reskrim Iptu Andrian, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana pemerasan.

Tulisan lainnya :   Kapolrestabes Perintahkan Buruh Bandar Sabu 115 Kg

“Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu pelaku dirumahnya,” kata Kanit Reskrim Iptu Adrian, saat di konfirmasi melalui telpon selulernya, pada Minggu (3/12/2023).

Dimana awal kejadian itu, menurut Iptu Adrian, ketika korban Andi Pratama (29) warga Jalan Pasar Terusan, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang sedang berjualan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian, pelaku datang meminta uang dan korban tidak memberikan apa yang di mintanya.

“Dia tersangka langsung memaksa dan membentak meminta uang sebesar 2 ribu rupiah, serta korban langsung memberikannya kepada pelaku dan korban langsung melaporkan ke Mapolsek IT I Palembang,” terang Iptu Adrian.

Tulisan lainnya :   Sepeda Motor Raib Parkir Dalam Ruko

Atas ulahnya, pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman di atas 3 tahun penjara. (Ela)

Editor : Ferly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *