SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Anggota Unit Pidum dan Tim Tekab Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua sekawan yang menembak Kgs M Rudi hingga meninggal dunia.
Identitas tersangka yakni M Ariansyah (30), warga Lorong Pahlawan, Kelurahan Bagus Kuning, dan Ari Putra (26) warga Jalan Lorong Samarinda, Kelurahan Sentosa, Kecamatan Plaju Palembang. Kedua tersangka ditangkap saat berada di tempat persembunyiannya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan, motif penembakan dikarenakan utang piutang. Dimana korban Rudi memiliki utang sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Ari.
Pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi penembakan terhadap korban M Rudi. Selang dua hari setelah kejadian korban meninggal dunia di rumah sakit,” ungkap AKBP Haris Dinzah, didampingi Wakasat Reskrim AKP Iwan Gunawan, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Kamis (30/11/2023).
Selain utang Rp 120 juta, lanjut Haris Dinzah, korban juga meminjam sepeda motor milik tersangka Ari alias Timuk. Lalu, mereka janjian bertemu di Jalan DI Panjaitan, Lorong Lama Laut, Kecamatan Plaju Palembang untuk menyelesaikan permasalahan itu.
“Korban menyampaikan seolah-olah tidak perduli dengan hutang tersebut dan motor akan dikembalikan. Tersangka AR memberikan kode kepada MA untuk menembak korban. Seketika tersangka MA mencabut pistol dari pinggang dan menembak kaki korban, karena korban melawan dan hendak merebut pistol, tersangka AR menembak korban juga. Masing-masing tersangka memegang Senjata Api,” terangnya.
Masih kata Haris, setelah korban tersungkur, kedua pelaku langsung melarikan diri dan berhasil ditangkap oleh anggotanya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. “Untuk barang bukti kita amankan satu pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) yang digunakan MA. Sedangkan Senpira dari tersangka AR masih dilakukan pencarian,” pungkasnya. (Ela)
Editor : Ferly