Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Pengusaha Edi Ganfeo menjalani sidang perdana kasus penipuan di PN Palembang, Selasa (7/11/2023). Foto : SUmselheadline/Ela.
Pengusaha Edi Ganfeo menjalani sidang perdana kasus penipuan di PN Palembang, Selasa (7/11/2023). Foto : SUmselheadline/Ela.

Terjerat Kasus Penipuan, Eddy Ganefo Jalani Sidang Perdana

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Terdakwa Eddy Ganefo yang terjerat kasus penipuan Rp 1,7 miliar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rini Purnamawati SH, pada Selasa (7/11/2023) ini diketuai oleh majelis hakim Edi Pelawi SH serta tim penasehat hukum terdakwa.

“Menjerat terdakwa Eddy Ganefo dengan pasal 378 KUHP dan ancaman pidana penjara selama 4 tahun kurungan,” ujar JPU saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim.

Tulisan lainnya :   Sistem Ganjil Genap di Palembang Masih Dalam Kajian

Usai membacakan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa akan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU.

Usai mendengarkan jawaban tim kuasa hukum terdakwa Eddy Ganefo, majelis hakim lalu menutup jalannya persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, Eddy Ganefo dilaporkan ke Polda Sumsel atas kasus penipuan yang menjeratnya. Saat itu terdakwa meminjam uang sebesar Rp 1.7 Miliar untuk maju sebagai Calon Legislatif dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu.

Tulisan lainnya :   Kiky tak Enak Hati dengan Sule

Namun hingga sampai batas waktu yang ditentukan, uang tersebut tidak dikembalikan Eddy Ganefo hingga akhirnya kasus ini bergulir ke persidangan. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *