SUMSELHEADLINE.COM, BANYUASIN — Baru satu bulan lebih menjabat, Pj Bupati Banyuasin Hani Syopiar Rustam mendapat kritikan sejumlah pihak. Bahkan tak jarang yang minta Mendagri mengevaluasi penjabat bupati tersebut.
Seperti yang disuarakan ratusan warga yang menggelar aksi di DPRD Banyuasin, Kamis (2/11/2023).
Massa menyoroti kebijakan Pj Bupati Banyuasin yang melibatkan adiknya dalam dalam pemerintahan. Padahal sang adik tidak ada kapasitas untuk ikut campur jalannya pemerintahan.
Kepada para wartawan, Darsan, Koordinasi Lapangan, menegaskan ada empat tuntutan, yakni meminta agar Mendagri mencopot PJ Bupati Banyuasin, mempertanyakan kapasitas dari adik kandung Pj Bupati berinisial AF yang ikut mengatur roda pemerintahan di Pemkab Banyuasin.
“Kami jelaskan, bila Pj Bupati Banyuasin terlalu jauh melibatkan adik kandungnya dalam mengatur pemerintahan, serta ikut campur dengan memberikan pengarahan, menyimpulkan dalam setiap rapat-rapat dengan OPD,” katanya.
Lanjut Darsan, kehadiran PJ Bupati Banyuasin yang seharusnya dapat melanjutkan roda pemerintahan dan membangun kabupaten Banyuasin serta bersikap netral, malah membuat keresahan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Banyuasin.
Ironisnya lagi menurut Darsan, Pj Bupati mencoba untuk mengubah Struktur APBD-P Tahun 2023 dan APBD Induk tahun 2024, dengan tujuan untuk menguntungkan kepentingannya.
Karena itu, massa mendesak DPRD Banyuasin merekomendasikan ke Mendagri agar Pj Bupati segera dicopot.
Kemudian membuat resah di lingkungan Pemkab Banyuasin, karena diduga selalu mengatakan akan merotasi pejabat yang tidak patuh dengan kebijakan Pj Bupati Banyuasin dan adik kandungnya.
“Terakhir mencoba merubah struktur APBD Perubahan Tahun 2023, dan APBD Induk Tahun 2024 dengan tujuan kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Massa meminta DPRD Banyuasin segera menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan tersebut.
Massa ditemui wakil Ketua DPRD Banyuasin Sukardi, ditemani anggota lainnya Sakri Samsul Rizal, Sopian Permana, dan Sekwan Banyuasin.
“Kami terima aspirasi masyarakat ini, dan akan kami tindaklanjuti serta pelajari sesuai peraturan dan UU yang berlaku,” kata Sukardi. (Ela)
Editor : Ferly