Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Mardiyah, SH, kuasa hukum RS, mahasiswa korban pelecehan. Foto : Sumselheadline/Ela
Mardiyah, SH, kuasa hukum RS, mahasiswa korban pelecehan. Foto : Sumselheadline/Ela

Mahasiswa UIN Korban Pencabulan Kakak Tingkat Akan Dipanggil Dekan

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Mahasiswa UIN di Palembang berinisial RS (19), saat ini kasusnya mulai dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit 2 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel.

Perkembangan kasusnya, Selasa 31 Oktober 2023 siang ini, RS diminta untuk hadir oleh Dekan FISIP UIN. Informasi yang diperoleh, RS akan dimediasi dengan terlapor oknum mahasiswa FISIP berinisial PG.

Pemanggilan RS tertuang dalam surat panggilan resmi yang ditandatangi oleh Wakil Dekan III FISIP UIN, Dr Kun Budianto SAg, MSi. Terkait pemanggilan ini dibenarkan oleh kuasa hukum RS dari Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan (YBH SSB), Mardhiyah SH, Selasa (31/10/2023).

“Iya, klien kami menerima surat pemanggilan tersebut yang dikirimkan via pesan singkat WhatApps dari Wakil Dekan pada Senin 30 Oktober 2023 kemarin,” kata Mardhiyah.

Dia menyebut kliennya bakal hadir pada mediasi tersebut dan langsung didampingi pihaknya selaku tim kuasa hukum. Mardhiyah juga mengajak rekan media untuk sama-sama mengawal jalannya mediasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa berinisial RS (19), Fakultas Ilmu Sosial Politik (FISIP) melaporkan kakak tingkatnya ke SPKT Polda Sumsel.

Tulisan lainnya :   Usai Diteror, MI Dianiaya Mantan Pacar

RS didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialaminya ke Polda Sumsel Senin 23 Oktober 2023 sore.

Dugaan pencabulan itu terjadi di asrama Ma’had Al-Jami’ah UIN yang berada di Jalan Rawa Jaya, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.

Menurut korban RS, dugaan pencabulan itu terjadi sejak 2 Februari 2023 lalu di dalam kamarnya hingga berlanjut ke kamar terlapor berinisial PG (20).

Terlapor PG merupakan mudabir atau kepala kamar. Sedangkan korban merupakan penerima beasiswa Bidik Misi KIP dan diwajibkan untuk tinggal di asrama selama setahun atau dua semester.

Tim kuasa hukum korban, Mardhiyah SH, Ismail SH, Angga Saputra SH dan Dahkan SH dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum Sumsel Berkeadilan mengatakan dugaan pencabulan terhadap kliennya sudah terjadi lebih kurang sebanyak lima kali.

“Aksi tersebut kurang lebih sudah dilakukan oleh terlapor sebanyak 5 kali. Dan pada aksi ketiga dan keempat klien kami langsung merekamnya tanpa sepengetahuan terlapor,” ujar Mardhiyah SH kepada awak media.

Tulisan lainnya :   Sebut Banyak Kejanggalan Dalam Penanganan Kasus PT SMS

Lanjut Mardhiyah, usai dugaan pencabulan itu, pihaknya telah melayangkan surat mediasi dan pengembalian status Bidik Misi terhadap korban.

“Karena dari dugaan pencabulan itu, klien kami trauma dan tidak ingin lagi tinggal di asrama sejak kejadian tersebut. Sehingga beasiswa dicabut oleh pihak kampus,” terangnya.

Kemudian, dari surat mediasi yang dilayangkan langsung kepada Rektor UIN telah dijawab. Namun dari jawaban surat tersebut ternyata hanya dijawab melalui surat dan memanggil korban secara pribadi.

“Padahal kami sudah bersurat untuk melalukan mediasi dan ditemukan dengan terlapor. Tetapi kenyataannya hanya memberikan jawaban melalui surat dan menyatakan KIP klien kami tetap dinonaktifkan karen sudah tidak mengikuti kegiatan mahad selama dua semester sekaligus,” beber dia.

Dari laporan tersebut, pihaknya berharap, Polda Sumsel untuk bertindak tegas dan melakukan penyelidikan secepatnya terhadap terlapor.

Laporan korban bernomor LP/B/696/X/2023/Polda Sumsel tertanggal 23 Oktober 2023 yang diterima langsung oleh Ka Siaga III AKP Syaiful SH. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *