SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Kejati Sumsel kembali mendapat kiriman sebanyak 27 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Polda Sumsel.
Dari 27 kasus karhutla di Sumsel yang telah dilakukan SPDP, tidak ada satu pun dari pihak korporasi atau perusahaan. Melainkan perorangan atau warga biasa yang dijadikan tersangka.
“Ya dari SPDP yang kita terima dari kepolisian, semuanya perorangan, belum ada dari korporasi atau dari perusahaan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi via telepon, Sabtu (21/10/2023).
Dikatakan Vanny, terjadi peningkatan kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumsel, hingga tanggal 19 Oktober 2023 Kejati Sumsel sudah menerima sebanyak 27 SPDP.
Vanny Merincikan kalau SPDP yang diterima Kejati yakni Muba 3 SPDP , Ogan Ilir 1 SPDP, Lubuklinggau 6 SPDP, Pali 1 SPDP, OKI 8 SPDP, Muara Enim 6 SPDP dan Banyuasin 2 SPDP. Dari 27 SPDP, sudah ada tahap 1 ada 18 perkara, tahap 2 ada 1 perkara , tuntutan ada 3 perkara dan eksekusi ada 1 perkara.
“Sebelumnya 25 SPDP, kemarin kita terima lagi 2 SPDP dari Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.
Vanny juga menyebutkan kalau dari semua perkara yang diterima Kejati Sumsel diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah perorangan, para pelaku pembakaran hutan dan lahan ini terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan atau lahan, hal itu harus kita biasaka dari sekarang dan dimulai dari diri kita sendiri, apalagi hal yang dilakukan itu tidak hanya merugikan diri kita sendiri tapi juga orang lain,” imbuhnya. (Ela)
Editor : Ferly