Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Edi Ganefo saat berada di hadapan penuntut umum Kejati Sumsel, Rabu (11/10/2023). Foto : IST
Edi Ganefo saat berada di hadapan penuntut umum Kejati Sumsel, Rabu (11/10/2023). Foto : IST

Mengejutkan, Pengusaha Kondang Edi Ganefo Ditahan Kejati Sumsel

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG –– Diduga telah melakukan penipuan terhadap mantan Presiden Lion Clubs Periode Tahun 2019-2020, Maryani Kurniawan, membuat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Edi Ganefo, menjadi pesakitan.

Edi Ganefo ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan setelah dilakukan penyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polda Sumsel kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel.

“Edi Ganefo langsung kita lakukan penahanan di rutan Pakjo Klas 1 Palembang selama 20 hari ke depan,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Venny Yulia Eka Sari, Rabu (11/10/2023).

Kemudian, lanjut Eka, tim penyidik penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas tersangka pada Pengadilan Negeri Palembang,” imbuhnya.

Sementara itu Presiden Lion Club, Maryani Kurniawan, mengatakan kalau dirinya sangat senang karena dilakukan penahanan terhadap Edi Ganefo.

Tulisan lainnya :   Gercep Damkar Muba, Kobaran Api Dipadamkan

“Banyak kerugian yang saya alami akibat masalah ini, waktu terbuang, pekerjaan tidak konsentrasi dan saya dijauhi keluarga besar serta suami sudah tidak percaya lagi kepada saya,” ucapnya.

Untuk diketahui, penetapan Edi Ganefo, sebagai tersangka berdasarkan nomor SP. TSP/32/V//2023 Ditres Krimum yang ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anwar pada tanggal 24 Februari 2023 yang lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edi Ganefo melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang tentang kelebihan pembayaran, namun dalam proses sidang Majelis Hakim PN Palembang menolak gugatan penggugat ,Edi Gabefo.

Penolakan gugatan tersebut sesuai dengan putusan perkara perdata nomor 52/Pdt. G/PN.Plg. tgl.13/10 September 2023.

Tulisan lainnya :   Kakek Rentah Cabuli Lima Bocah

Peristiwa ini sendiri bermula pada hari Jumat (4/4/2014) di tempat kantor Korban yakni Maryani di jalan Selamet Riadi Palembang, ketika ia bertemu dengan Edi Ganefo, bermaksud untuk membantunya, yang sesuai dengan janjinya, Edi Ganefo, bahwa ia meminjam uang hanya 1 minggu nanti akan dikembalikan setelah uangnya cair dari Bank BTN Cabang Km 5.

Uang tersebut dipinjam Edi Ganefo karena tersangka akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu tahun 2014 yang lalu.

Namun Edi Ganefo tak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam hingga akhirnya Maryani melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel, laporan korban tercatat dalam LP/ B/27/I/2022 tanggal 19 Januari 2022. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Ilustrasi CPNS. Foto: IST

10 CPNS Formasi Dokter di Muaraenim Mengundurkan Diri

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebanyak 10 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muaraenim, formasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *