Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD
Tiga kurir narkoba, Feriansyah, Andi, Heriyanto dibekuk tim Polrestabes Palembang, Rabu (20/9/2023). Foto : Sumselheadline/Ela
Tiga kurir narkoba, Feriansyah, Andi, Heriyanto dibekuk tim Polrestabes Palembang, Rabu (20/9/2023). Foto : Sumselheadline/Ela

Tiga Kurir Narkoba Diamankan Polrestabes Palembang

SUMSELHEADLINE.COM PALEMBANG – Tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram (kg) dalam kemasan teh Cina ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang di waktu yang berbeda.

Tersangkanya yakni Febriansyah (43), warga Jl KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, ditangkap di Penginapan Dempo Jakabaring, Kompleks Perumahan Atlet, Jalan BP Peliung I, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Sabtu lalu (2/9/2023).

Lalu tersangka Andi Saputra (33), dan Heriyanto (41), keduanya warga asal Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, menjadi kurir pil ekstasi warna kuning logo Minion, sebanyak 1.395 butir.

Mereka membawa pil ekstasi dari daerah asalnya, tujuan Kota Palembang. Mereka sudah dicokok lebih dulu, Senin (14/8/2023), juga di Penginapan Dempo Jakabaring.

Ketiganya mengaku tergiur mendapatkan upah Rp1 juta. Padahal, upah Rp1 juta itu terbilang murah untuk ukuran sabu-sabu 1 kilogram (kg) dan ekstasi lebih dari 1.000 butir.

Tulisan lainnya :   Bandit Pecah Kaca Gondol Tas Terekam CCTV

Dari pengakuannya, barang tersebut milik orang lain, mereka hanya mengantarkan pesanan tadi dengan upah sebesar Rp 1 juta jika sampai ke pemesannya,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, SIK MH.

Hingga saat ini keterangan dari tiga tersangka masih dalam pengembangan untuk mengejar pelaku utamanya.

“Dari keterangan ketiganya nekat menjadi kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ungkap Harryo, didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Mario Ivanry, SE MSi.

Ketiganya dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepada polisi, tersangka Andi Saputra, mengaku kepepet tidak mempunyai uang dan pekerjaaan.

Saat mendapat tawaran upah Rp1 juta untuk mengantarkan ekstasi dari OKU Timur ke Palembang, tersangka Andi tak berfikir dua kali.

Dari OKU Timur, mereka berdua berboncengan naik sepeda motor. Pil ekstasi warna kuning logo Minion, dimasukkan dalam tas selempang.

Tulisan lainnya :   Penyidik Kejati Sumsel Periksa Kadisnakertrans Mura

“Janjinya kami diupah Rp1 juta setiap orang untuk mengantarkannya ke Palembang,” ujarnya.

Di tempat yang sama, kemarin Satresnarkoba Polrestabes Palembang juga memusnahkan barang bukti narkoba berupa 10 kg sabu, 1.380 butir pil ekstasi.

Dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen. Sedangkan untuk sekitar 7 kg ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar.

“Sesuai undang-undang, barang bukti wajib kita musnahkan dalam waktu paling lama 7 hari terhitung sejak kita menerima penetapan pemusnahan dari kejaksaan,” jelas Harryo.

Sebelum dimusnahkan, untuk narkoba diuji kandungannya lagi oleh Bidang Labforensik Polda Sumsel. Disaksikan pula pihak Kejaksaan Negeri Palembang.

Untuk yang dimusnahkan ini, semua berkasnya sudah lengkap dan tinggal menunggu dilimpahkan ke penuntut umum,” pungkasnya. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Kapal jukung yang meledak hanyut di Sungai Musi, Palembang, Jumat (9/5/2025) sore. Foto: screenshot medsos.

Kapal Jukung Meledak di Sungai Musi, Empat Penumpang Hilang

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Sebuah kapal jukung berisi sejumlah penumpang meledak di Sungai Musi, saat bversandar …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *