SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Menanggapi kebakaran yang melanda gudang tempat penampungan minyak jelantah atau minyak goreng bekas di Jalan Tanjung Aur RT 5, RW 3 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada izin usaha gudang penimbunan minyak jelantah ini dengan memeriksa pemilik gudang.
“Yang pasti penyebab kebakaran karena penjaga gudang membakar sampah ditinggalkan keluar membeli nasi, karena angin kencang sehingga menyambar gudang penimbunan minyak jelantah bekas,” kata Haris.
Diakui Haris, gudang ini memang dijadikan tempat untuk menampung ataupun mengepul minyak goreng bekas yang didapat dari rumah makan maupun penjual pecel lele maupun penjual gorengan.
Minyak minyak ini dikumpulkan lalu didinginkan setelah itu dijual keluar kota. “Kami juga masih melakukan penyelidikan sudah berapa lama gudang penimbunan minyak jelantah ini sudah beroperasi termasuk ada izinnya atau tidak aktivitas gudang ini,” pungkasnya.(Ela)
Editor : Ferly