SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Hingga saat ini kepolisian masih mendalami kasus yang tewasnya Yuliana (55) di rumahnya yang berada di Jalan PSI Lautan, Gang Buntu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Minggu (27/8/2023) pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Gandus, AKP Irwan Sidik menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. “Termasuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. Terhadap pelaku kita juga lakukan observasi,” ujarnya, Senin (28/8/2023).
Terkait observasi kejiwaan pelaku Yulius Hadi Saputra alias Adi (28), kata Irwan, pihaknya akan berkoordinasi dengan RS Ernaldi Bahar (Erba) Palembang. Namun, dia tak menampik keterangan sejumlah warga dan tetangga, kalau pelaku ada indikasi menderita kelainan kejiwaan. “Ya, tapi kita perlu memastikan itu dengan menggandeng pihak RS Erba,” katanya.
Korban Yuliana kehilangan nyawa setelah mengalami luka berat di kepala setelah dianiaya pelaku yang merupakan keponakannya itu. Pelaku Adi juga melempar nenek Nyek Ong (87) dari balkon lantai dua rumah yang mereka tempati bersama. Dari keterangan dari sejumlah saksi, memang sempat terdengar suara ribut dari dalam rumah.
Pelaku Adi, sudah setahun menjalani perawatan dokter jiwa. Sosok pelaku Yulius berperawakan besar dan tinggi. Dia tamatan Sarjana Hukum yang sempat berkerja di salah kantor notaris di kota Palembang.
Namun, warga menyebut, sejak berhenti bekerja sifatnya semakin kurang bersosial. “Lebih banyak berdiam diri sudah setahun lebih. Tetapi banyak beribadah lima waktu ke masjid,” ungkap salah satu tetangga Ahmad Rifa’i (56).
Dikatakannya, memang Yulius tengah menjalani rawat jalan ke Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang. “Ya, setahu kami dia sering dibawa ke Rumah Sakit Jiwa,” tambahnya.
Dalam peristiwa berdarah tersebut, satu orang meninggal duniadan satu lagi saat ini masih dalam kondisi kritis karena dilempar pelaku dari atas balkon rumah. Korban yang meninggal adalah Yuliana (55) tewas setelah dicekik pelaku.
Jenazah Yuliana yang sempat disemayamkan di rumah duka dibawa petugas ke RS Bhayangkara M Hasan guna di lakukan visum dan autopsi untuk kepentingan kepolisian. (Ela)
Editor : Ferly