Ajakan Pemkab Muba untuk cegah DBD

Rugikan Negara Rp 100 Miliar, Mantan Dirut PTBA Ditahan

SUMSELHEADLINE.COM PALEMBANG — Mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PT BA) periode tahun 2011-2016, Milawarma, resmi dijebloskan ke Rutan Pakjo Palembang, Rabu 23 Agustus 2023 malam.

Dirinya dijebloskan ke penjara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT BA yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.

Milawarma tidak sendiri, saat bersamaan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menetapkan satu tersangka lainnya bernama Nurtima Tobing selaku wakil ketua tim akusisi saham PT SBS oleh PT BA melalui anak perusahaan PT BMI.

“Benar pada hari ini, penyidik resmi menetapkan dua tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi saham PTBA,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH, Kamis (24/8/2023).

Didampingi Kasidik Pidsus Kejati Sumsel Khaidirman SH MH dan Koordinator Pidsus Kejati Sumsel Dr Noerdin SH MH, Vanny menerangkan keduanya langsung dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

Tulisan lainnya :   Cabor Bridge Diharap Berprestasi di Event Internasional

Untuk tersangka Milawarma, lanjut Vanny dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang, sementara untuk tersangka Nurtima Tobing ditahan di Lapas Perempuan Palembang.

Dengan telah ditetapkan keduanya sebagai tersangka, kata Vanny penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT BA telah menjerat sebanyak 5 orang tersangka.

“Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi,” terangnya.

Meski telah menetapkan lima orang tersangka, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini mengklaim pihaknya masih melakukan pendalaman materi penyidikan dengan mengumpulkan keterangan beberapa saksi.

Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka.

Tiga tersangka tersebut yakni Anung Dri Prasetya sebagai mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk, lalu Syaiful Islam Ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.

Tulisan lainnya :   Kunjungi Muba Expo, Hal Mengejutkan Dilakukan Pj Bupati Apriyadi

Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan sebagai mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS).

Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp 100 Miliar.

Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi serta diduga menyalahi prosedur akusisi saham yang seharusnya ada perusahaan pembanding selain PT SBS. (Ela)

Editor : Ferly

Check Also

Para napi yang diamankan pasca kerusuhan di Lapas Narkoba, Muarabeliti, Kabupaten Mura, Sumsel, Kamis (8/5/2025). Foto: IST

Tak Mau Dirazia Hp. Napi Lapas Muarabeliti Ngamuk

SUMSELHEADLINE.COM, MUARABELITI — Para narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Muara Beliti, Kabupaten …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *