Tolak Hapus Honorer, Pemkot Palembang Yakin Mampu Gaji Lewat APBD

SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Penghapusan Tenagga Honorer pada November 2023 mendatang masih terus diperbincangkan dan menjadi kekhawatiran banyak orang.

Pemerintah mewacanakan penghapusan honorer akan digantikan dengan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun 2023 ini belum ada lagi penerimaan PPPK. Khususnya di Kota Palembang, setidaknya baru separuh honorer yang menjadi PPPK karena terbatasnya kuota.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Fahlevi mengatakan, sejak perekrutan tahun lalu, baru separuh honorer yang menjadi PPPK.

“Total honorer kita ada 4.000-an lebih, yang sudah PPPK guru dan Nakes ada 2581 orang, baru sekitar setengahnya,” katanya.

Tulisan lainnya :   Kasus Program Serasi, Kejati Sumsel Periksa Pejabat Kementan

Pemkot Palembang telah mengusulkan 1.300 PPPK guru untuk 2023 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Masih menunggu, belum ada kelanjutan kapan perekrutan dan lainnya. Kita juga mewacanakan pengusulan 400 PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) tapi belum perkembangan juga,” katanya.

Sejauh ini gaji pokok PPPK dari APBN. Pemkot Palembang menyebut APBD mampu menanggung para honorer dan berharap tak ada penghapusan.

“Honorer dibutuhkan, kami berharap tidak ada penghapusan, keuangan kita juga mampu kok menanggung honorer,” katanya.

Tulisan lainnya :   Nasdem Optimis Rebut Kursi Pimpinan DPRD Lubuklinggau

Tak bisa dipungkiri, kerja-kerja ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Palembang sangat terbantu dengan adanya tenaga honorer.

“Bahkan sekarang muncul soal kebijakan PPPK Part Time, tapi ini belum ada petunjuk dari kementerian,” katanya.

PPPK Part Time adalah pengganti honorer yang akan bekerja berdasarkan waktu yang telah disepakati.

Pembahasan mengenai PPPK Part Time ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan tenaga honorer. Makanya sejak dua tahun terakhir diadakan tes PPPK bagi honorer. (Nda)

Editor : Edi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *