SUMSELHEADLINE.COM, PALEMBANG — Honorer Kota Palembang mengeluhkan tidak adanya toleransi untuk izin bekerja hingga sanksi pemotongan gaji.
Sikap tidak adanya rasa kemanusiaan dari para oknumbpimpinan ini dirasakan oleh para honorer sejak beberapa bulan terakhir ini.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, para pegawai baik honorer maupun ASN wajib absensi maksimal pukul 07.30 WIB.
“Khusus honorer, jika hari itu telat meskipun hanya 2 menit, langsung dilakukan pemotongan gaji Rp 75.000,” kata salah seorang honorer berinisial CK, Senin (10/7/2023).
CK mengatakan, tak hanya jadi sanksi telat masuk kerja, honorer juga tidak diperbolehkan izin tidak bekerja.
“Izin ada keluarga sakit pun kami tidak boleh, padahal orang tersebut sudah izin langsung, gaji tetap dipotong Rp 150 ribu per hari,” katanya.
Pegawai honorer juga merasa dengan pemberlakuan seperti ini, seolah-olah dibuat sangat tidak nyaman, dan dianaktirikan sekali apalagi dengan PNS.
“Kami pertanyakan juga apakah PNS juga diperlakuan sama seperti kami, sementara beban kerja sama gaji tidak setara, tuntutan pun banyak,” katanya.
Dari honorer lainnya, KC informasi juga kami himpun. Bahwa untuk izin ini bisa saja tanpa pemotongan gaji tapi benar-benar sifatnya tidak fleksibel sama sekali.
“Misal kita sudah lapor ke atasan izin sakit, itu harus menyertakan surat keterangan dari dokter disertai bermaterai, dan harus mencantumkan nomor kontak administrasi tempat berobat ataupun dokter nya,” katanya.
Walikota Palembang, H. Harnojoyo saat dikonfirmasi usai melantik CPNS dan P3K di halaman rumah dinas walikota Jl. Tasik merasa terkejut karena merasa hal tersebut tidak mungkin.
“Saya rasa itu semua ada aturan nya, tidak mungkin tidak ada toleransi kalau sakit ataupun berduka jika keluarga terdekat. Mungkin kalau berduka juga dilihat keluarga dekat atau bukan,” katanya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Riza Pahlevi menjelaskan, bahwa benar jika absensi itu bagi seluruh pegawai merupakan kewajiban.
Namun ketika pegawai berhalangan hadir karena sesuatu dan lain hal mereka bisa melapor izin ke atasan masing-masing.
“Halangan hadir itu sakit, tugas kerja ataupun faktor-faktor lainnya sehingga pegawai yang bersangkutan tidak absen, pada dasarnya tetap fleksibel selagi melaporkan apa persoalannya,” katanya.
Menurutnya, kecuali jika tidak ada keterangan sama sekali, ataupun tidak ada laporan sama sekali berhari-hari bahkan berminggu-minggu maka aturan berlaku seperti di potong gaji dan lain sebagainya sesuai dengan aturan berlaku tidak masuk/absen.
“Dalam memberikan sanksi ini juga ada tahapannya, seperti peringatan, teguran dari pimpinannya dan seterusnya dan kalau belum juga akan di BAP oleh BKPSDM. Jadi prosedur dan tahapan itu tetap berlaku tidak serta tidak datang langsung potong gaji,” katanya. (Nda)
Editor ; Edi